Hasil Muzakarah Ulama Aceh

in #writing7 years ago (edited)

Muzakarah Ulama Aceh menghasilkan beberapa keputusan yang disampaikan oleh para ulama kharismaik Aceh terhadap beberapa persoalan hukum yang selama ini terjadi dalam masyarakat yang di langsungkan di Dayah Bustanul Huda Paya Pasi Aceh Timur, Minggu, (28/1/2018).

Muzakarah tersebut hadiri para ulama kharismatik yang menjadi narasumber diantaranya Abu Tu Min Blang Blahdeh, Abu Kuta Kreung, Abu Ishak Langkawe, Abon Kota Fajar, Waled Nuruzzahri Samalanga, Abu Kruet Lintang, Abi Lueng Angen, Abu Madinah, Abi Daud Hasbi, Abu Paya Pasi, Ayah Cot Trueng, Ayah Sop ( Tu sop) dan beberapa ulama lainnya termasuk muda Aceh. Sedangka Abu Blang Jruen di percayakan sebagai moderator dalam muzakarah yang berlangsung alot dan menarik tersebut.
FB_IMG_1517166205574.jpg
Berikut resume hasil Muzakarah Ulama Aceh tahun 2018 di dayah yang di pimpin ulama kharismatik Abu Paya Pasi, diantaranya:

Pertama, Pemahaman Wahdatul Wujud.

Wahdatul wujud Mahmudah (boleh)
Paham yang menyatakan Allah sebagai pencipta, setiap melihat makhluk maka teringat bahwa Allah menciptakan makhluk itu. Paham ini juga dikatakan sebagai paham wahdatul syuhud.

Wahdatul wujud Mazmumah ( sesat)
Paham yang manyatakan bahwa Allah menyatu dengan makhluk, apabila melihat makhluk maka itulah Allah. ( Abu Tu Min, Abon Kota Fajar, Abu Madinah, Abu Krueng Lintang, Waled Nu)

Dua, Dhamir Hu pada Qulhuwallahu Ahad
Jumhur mufassirin menyatakan dhamir tersebut kembali kpd Allah, bukan kpd Muhammad SAW sesuai dengan asbab an-nuzulnya. (Abu Tu Min)
FB_IMG_1517164039300.jpg
Ketiga, Aqidah yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim agar sempurna Iman

Setiap muslim wajib bisa membedakan antara muhaddas dengan qadim ( Abon Kota Fajar). Setiap muslim wajib mengetahui 'Itiqad 50, dalil ijmali dan dalil tafsili. Sifat Allah tidak terbatas hanya 20 saja tetapi sifat Allah sangat banyak sebagaimana dalam Al Qur an cuma yang wajib minimal dipelajari oleh setiap muslim adalah 20 sifat. (Ayah Cot Trueng)

Keempat, Azan pada saat menguburkan jenazah dan Talqin Mayat.

Jumhur ulama tidak sunnah azan sa'at memguburkan mayit, tetapi ada pendapat ulama yg membolehkan. Sedangkan Talqin disunnahkan (Ayah Sop Jineib)

Lima, Menikahkan perempuan yang 'azal wali (tidak izin wali)

Terhadap persolaan ini di bolehkan dengan syarat sebagai berikut:
a. Yang diajak menikah lakil-laki yg sekufu
b. 'Azal dibawah tiga kali.
c. Bahwa azal sudah ditanda tangani oleh hakim
d. Sudah dipinang oleh sekufu
e. Telah dita'yin (ditentukan) oleh si peremepuan akan calonnya.

Seorang Wali tiga kali tidak memberi izin maka dihitung fasik dan siperempuan harus mencari wali ab'ad. Jika satu atau dua kali saja, mka siperempuan boleh mencari wali sulthan atau hakim/qadhi.
(Abon Kota Fajar)
FB_IMG_1517164048157.jpg
Enam, Persoalan ayah dan ibu nabi masuk neraka atau syurga. (Inna abi wa abaka finnar)
Jawab:
Ayah dan ibu Nabi terlepas dari api neraka karena beliau ahli fithrah (masa kekosongan kenabian). Bahkan belia berdua adalah mukmin karena ada hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa Rasul berpindah ke sulbi yang suci kepada rahim yang suci, hal ini menunjukkan bahwa orang yg suci itulah orang mukmin. Dan ada hadis dari aisyah bahwa Rasul memohon kpd Allah agar menghidupkan kembeli orang tuanya dan beriman dengannya kemudian meninggal kembali. Dalam kitab Fatawa syekh Muhammad Ramli bahwa hadis yang menyatakan ayah ibu nabi dalam neraka telah mansukh dengan hadis aisyah diatas.

Ketujuh, Istilah "Patah Putue" dalam warisan harta pusaka.

Istilah patah tutue (hijab dan mahjub) dalam harta warisan, boleh diberikan sedikit dengan kesepakatan orang yg hadir atau izin yg bersangkutan.
Contoh, seseorang meninggalkan harta yang banyak dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan cucu laki laki. Cucu laki laki terhijab dengan anak laki laki, maka boleh oleh anak laki-laki untuk memberikan sedikit harta secara sukarelanya kepada cucu laki-laki. (Waled Nu)

Delapan, Transfusi darah dari orang kafir kepada muslim (orang Islam)

Boleh dilakukan transfusi darah dari non muslim kpd muslim untuk keperluan pengobatan/ darurat. (Abu Krueng Lintang). Haram dan tidak boleh , karena darah si kafir apabila masuk dalam dalam tubuh orang muslim menjadi daging, dan daging menjadi tubuh, sedangkan tubuh kafir hanya layak api neraka. ( Abon Kota Fajar).

Terhadap hal ini tidak ada perbedaan antara dua pendapat diatas, keduanya benar. Apabila membutuhkan karena darurat niscaya boleh atau shahih ( Abu Tu Min)