HARAMNYA PERAYAAN TAHUN BARU MASEHI
Perayaan tahun baru masehi bukan berasal dari ajaran Islam. Perayaan tahun baru Masehi berasal dari ajaran Yunani kuno penyembah dewa dewi. Perayaan tahun baru Masehi merupakan acara ritual dan hari raya kafir Yunani kuno. Maka, haram hukumnya merayakan tahun baru Masehi berdasarkan Hadits dan ijma' para ulama, baik dgn cara membakar lilin, mercon, dan kembang api, atau dgn cara mengikuti, menghadiri dan berpartisipasi dlm acara tersebut, maupun dgn mengucapkan selamat tahun baru masehi dan sebagainya.
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yg menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum itu". (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Rasulullah saw juga bersabda: "Bukan golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami." (HR. At-Tirmizi)
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitabnya "At-Tarikh Al-Kabir", bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: "Jauhilah hari-hari raya musuh-musuh Allah". (At-Taarikh al-Kabiir no 569)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu menukilkan ijma' ulama ttg haramnya perayaan hari raya org2 kafir dan haramnya mengucapkan selamat hari raya mrk. (Ahkaam ahli azh-Zhimmah: 1/441 dan 3/1245)
Oleh karena itu, Merayakan hari raya orang-orang kafir spt tahun baru Masehi, natal, nyepi dan sebagainya dan mengucapkan selamat kpd mrk tidak hanya hukumnya haram (dosa besar), namun juga bisa berimplikasi fatal terhadap iman dan aqidah kita sebagaimana peringatan ancaman Rasul Saw dlm hadits-hadits tersebut di atas. Maka jangan menganggap ini persoalan kecil, namun sesungguhnya ini persoalan besar.
Mari kita jaga keluarga kita dari maksiat perayaan tahun baru Masehi. Smg Allah Swt selalu memberi petunjuk kpd kita dan menjaga keimanan kita.