Tujuan Hukum

in #steemitlast month

Dalam pergaulan masyarakat terdapat berbagai perbedaan antara satu individu dengan individu yang lain. Baik itu tentang karakter, pola pikir, dan juga keinginan/kemauan masing-masing masyarakat.

Oleh karena perbedaan tersebut, makanya diperlukan sebuah penyeimbang. Di sinilah peran hukum yang bertindak sebagai penyeimbang tersebut. Sehingga setiap individu harus tunduk dan patuh kepada hukum walau bagaimanapun karakter, pola piker dan apapun keinginannya.

Menurut teori etis (“etische theorie”), hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles. Dimana keadilan dilihat dari dua sudut pandang. Yaitu: a) Keadilan kumulatif yaitu memberikan kepada setiap orang secara sama besar dengan tidak melihat jasanya; b) Keadilan distributif yaitu memberikan kepada setiap orang dengan melihat jasanya.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.

Secara teoritis dapat dikemukakan beberapa asas untuk menentukan apakah sesuatu itu adil atau tidak adil, yaitu :

  1. Asas persamaan, dimana diadakan pembagian secara mutlak. Setiap warga masyarakat mendapatkan bagian secara merata tanpa memperhatikan kelebihan./kekurangan individu.

  2. Asas kebutuhan, dimana setiap warga masyarakat mendapatkan bagian sesuai dengan keperluannya yang nyata.

  3. Asas kualifikasi, di mana keadilan didasarkan kepada kenyataan, bahwa yang bersangkutan akan dapat mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya.

  4. Asas prestasi objektif, bahwa bagian seseorang warga masyarakat didasarkan kepada syarat-syarat objektif.

  5. Asas subjektif, yang didasarkan kepada syarat-syarat subjektif, misalnya : intensi, ketekunan, kerajinan dan lain-lain.

Selain itu ada beberapa pakar hukum memaknai tujuan hukum:

  1. Subekti: Hukum itu mengabdi pada Tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

  2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H: Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi.

  3. Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H: Sebenarnya “hukum" tidak mempunyai tujuannya sendiri. Adalah pada hakekatnya manusia yang mempunyai tujuan. Maka dapat dipakai disini istilah "tujuan hukum" yang sebenarnya selaku alat manusia seakan-akan bergerak sendiri, seakan-akan mempunya tujuan sendiri.

  4. Prof. Dr. L. J. van Apeldoorn: mengemukakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai.

  5. Prof. Dr. Hazairin, S.H: mengemukakan bahwa dari uraian tentang apa hukum itu didapat pengertian tentang tujuan hukum, ialah hukum itu diperlukan untuk:
    a. Mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mempunyai perseimbangan yang bertimbal balik atas dasar kewenangan yang terbuka bagi setiap orang;
    b. Mengatur syarat-syarat yang diperlukan bagi setiap kewenangan itu;
    c. Mengatur larangan-larangan guna mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan syarat-syarat kewenangan atau bertentangan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari kewenangan itu.

d. Dr. E. Utrecht, S.H: Tugas hukum itu menjamin kepastian dalam hubungan-hubungan yang kedapatan, dalam pergaulan masyarakat. Kepastian ini kepastian yang dicapai oleh karena hukum. Dalam tugas itu otomatis tersimpul dua tugas lain, yang kadang-kadang tidak dapat disetarakan, yaitu hukum yang harus menjamin keadilan maupun hukum harus berguna. Akibatnya, kadang-kadang yang adil terpaksa dikorbankan. Di samping kedua tugas itu ada tugas ketiga. Hukum bertugas politionil (politionele taak van hot recht). Hukum menjaga supaya dalam masyarakat tidak terjadi "eiganrichting". (mengadili sendiri). Tiap perkara (hukum) harus diselesaikan dengan perantaraan hakim, yakni berdasarkan hukum

Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa efektif atau tidaknya penegakan hukum tergantung pada tiga unsur sistem hukum, yakni:

  1. Struktur hukum (structure of law),
    Struktur hukum adalah orang atau lembaga penegak hukum.

  2. Substansi hukum (substance of the law)
    Substansi hukum adalah aturan-aturan yang tercantum di dalam hukum

  3. Budaya hukum (legal culture).
    Masyarakat yang menjadi subjek hukum. Atau berjalannya fungsi hukum dalam masyarakat.