Dukung upaya kapasitas PPNS

in #steemit7 years ago

Pemerintah Aceh Dukung Upaya Penguatan Kapasitas PPNS Aceh

image

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM menyampaikan, Pemerintah Aceh sangat mendukung upaya penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu terbukti dengan hadirnya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil yang menjabarkan tugas-tugas PPNS sedikit berbeda dengan PPNS di daerah lain.

Hal itu disampaikan Dermawan dalam sambutannya pada acara Pembinaan Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri Selaku Pengemban Fungsi Korwas PPNS dan Peningkatan Kemampuan Pemyidikan oleh PPNS tahun 2018 di Hotel Hermes Palace, Rabu (21/02/2018).

“Peningkatan wawasan dan kemampuan wajib dilakukan agar PPNS Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh Qanun dapat berjalan dengan baik pula,” ujar Dermawan.

Keberadaan PPNS kata Dermawan sangat penting, apalagi semakin banyak Perda yang memuat tentang aturan pidana. Untuk itu, Keberadaan PPNS juga harus dioptimalkan agar fungsi-fungsi penyidikan terhadap berbagai kasus administrasi Pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Dermawan mengatakan, ada banyak ruang lingkup yang menjadi wilayah penyidikan PPNS ini. Misalnya ada PPNS untuk bidang kehutanan, PPNS yang menangani bidang perhubungan dan sebagainya.

“Dalam hal ini, tentu yang paling mendasar adalah bagaimana kita terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan PPNS tersebut,” kata Dermawan.

Dermawan menjelaskan, perbedaan tugas-tugas PPNS Aceh dan daerah lain karena Aceh memiliki status otonomi khusus, yang memungkinkan adanya penanganan kasus pidana untuk pelanggaran-pelanggaran Syariat Islam.

“Lembaga Satpol PP di Aceh memiliki sebutan berbeda dibanding daerah lain di Indonesia, yaitu Satpol PP dan WH,” ujar Dermawan.

Satpol PP dan WH kata Dermawan, tidak hanya menangani pelanggaran administratif, tapi juga harus menyidik kasus-kasus yang sifatnya pelanggaran hukum Syariat Islam.

Dalam menjalankan tugas penyidikan lanjut Dermawan, PPNS Aceh harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

Pada kesempatan tersebut, Dermawan menyampaikan terimakasih kepada Kepolisian Daerah Aceh yang telah berkenan menyelenggarakan acara pelatihan untuk peningkatan kapasitas para penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aceh.

“Kita berharap seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan sukses, sehingga para PPNS di seluruh Aceh semakin professional dalam menjalankan tugasnya demi menegakkan supremasi hukum di daerah kita,” ujar Dermawan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri, Nasib Simbolon dan Wakapolda Aceh, Brigjen (Pol) Supriyanto Tarah.