Indonesia negara apakah ??
Konstitusi merupakan aturan dasar sebuah negara. Para ahli hukum mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
Konstitusi tertulis
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.Konstitusi tak tertulis
Negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan.
Beberapa sarjana hukum mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
b. Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
c. Kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki konstitusi yang tertulis dalam bentuk Undangan-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945 yang terdiri dari pembukaan antara lain :
Alinia ketiga dari pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Karena di sana menyebutkan sang pencipta dengan kata-kata Allah. Hal ini sangat bertolak belakang dengan isi Pancasila pada sila pertama menyebut sangpencipta dengan kata Tuhan yang maha esa.
Secara tidak langsung kita dapat mengetahui Indonesia ini merupakan negara apa ? dan berlandaskan apa ? dan siapkan yang mendirikan negara ini. Intinya tidak perlu memutarkan fakta yang sebenarnya.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.scribd.com/document/290781851/Sejarah-Konstitusi-Dan-Amandemen-Uud-1945