Berpuasa Bulan Suci Ramadhan

in #puasa7 years ago

Puasa di bulan suci Ramadhan (bulan Arab) merupakan kewajiban orang muslim yang diperintahkan secara khusus oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Puasa juga menjadi salah satu rukun Islam sebagai syarat sah seorang muslim, sehingga tidak ada alasan bagi seorang muslim yang sudah cukup umurnya, baik akalnya (waras) dan sehat badannya tidak melaksanakan puasa.

Pengertian puasa adalah menahan hawa nafsu kita dari segala hal seperti makan, minum, dan syahwat sampai pada batas yang sudah ditetapkan. Pengertian puasa ramadhan adalah melakukan suatu amal ibadah yang dilakukan untuk menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa yang dilakukan di bulan suci Ramadhan. Kita melakukan puasa ramadhan ini setiap bulan ramadhan dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat karena Allah.

Hal - hal yg bisa membatalkan puasa,

  1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
  2. Melakukan hubungan suami istri disiang hari, Jima’ (bersenggama).
  3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
  4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja, Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja. .
  5. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
  6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihKan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.

Di zaman gigital yang serba moderen ini, tantangan untuk menjaga puasa dan fahalanya tetap utuh sebagaimana diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala jauh lebih berat, dimana kehidupan manusia yang serba digital, penggunaan media sosial sudah hampir menjadi kebutuhan, sehingga menjaga mata dari pandangan yang buruk, menjaga hati dari hal - hal yg buruk merupakan tantangan yang amat berat.
Misalnya, ketika kita membuka media sosial, tanpa sengaja ada postingan foto perempuan yang tidak menutupi auratnya, ada kata - kata dalam postingan yang tidak enak hati saat kita baca dan banyak hal lainnya yang bisa membuat kurangnya fahala puasa dan bisa mengakibatkan batalnya puasa.

Mengurangi penggunaan media sosial saat berpuasa merupakan cara terbaik untuk menjaga puasa tetap utuh dan fahalanya tetap penuh.

Selamat menunaikan ibadah puasa untuk ummat Islam di seluruh dunia.