"Given the Sentence Pancung that is in aceh"

in #politics7 years ago (edited)

image

Aceh is a province of the Unitary State of the Republic of Indonesia, although it has a special law which does not apply in other areas and is owned by other provinces in Indonesia, namely Law No. 11 Year 2006.

Although Law Number 11 Year 2006 on the Government of Aceh regulates the right and authority that exist in Aceh to regulate itself does not mean that Aceh can do everything to manage the westernmost province in Indonesia.

We hope that Acehnese politicians do not build on the issue of ignorance that is impossible to carry on as long as Aceh is still united in the Unitary State of the Republic of Indonesia for political purposes in 2019.

The Acehnese politicians must be aware that the State is not only governed by legal aspect, they are also aware that the central government will not accept negative issues from other countries against the Indonesian state due to the desire of one province.
So we hope that Acehnese politicians do the things they can do that educate the people to achieve their interests in seizing power in this political year.

If indeed the politicians of Aceh seriously want to make Qanun Penalty Pancung to strengthen the Islamic Shariah in Aceh without having a political purpose seize power in the Year 2019, then we challenge them to voice, if the Central Government does not approve it then the politicians of Aceh ready to declare the referendum for Aceh self-determination because it is no longer in agreement with the Unitary State of the Republic of Indonesia, if they are ready and dare to voice it would have the people of Aceh support it for the upholding of the Religion of Allah is the religion of Islam in Aceh.

do not you fool the people for the sake of 5 Years, by saying what you would never dare to do.

image

Aceh merupakan provinsi dari wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia, meski memiliki Undang-udang khusus yg tidak berlaku di daerah lain dan dimiliki provinsi lain di Indonesia yaitu UU Nomot 11 Tahun 2006.

Meski UU nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh mengatur hak dan kewenangan yang ada di Aceh untuk mengatur dirinya sendiri bukan berarti Aceh bisa melakukan segalanya untuk mengelola provinsi paling barat di Indonesia tersebut.

Kita berharap kepada para politisi Aceh tidak membangun isu pembodohan yg tidak mungkin bisa di berlakukan selama Aceh masih bersatu dalam Negara kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan politik Tahun 2019.

Para politisi Aceh pasti sadar bahwa Negara tidak hanya di kelola dari aspek hukum semata, meraka juga sadar bahwa pemerintah pusat tidak akan menerima isu negatif dari negara lain terhadap negara Indonesia karena keinginan satu provinsi.
Maka kita berharap para politisi Aceh melakukan hal2 yg emang bisa mereka lakukan yg mencerdaskan rakyat untuk mencapai kepentingan mereka merebut kekuasaan di Tahun politik ini.

Bila memang para politisi Aceh serius ingin membuat Qanun Hukuman Pancung untuk memperkuat syariat Islam di Aceh tanpa memiliki tujuan politik merebut kekuasaan di Tahun 2019, maka kita tantang mereka untuk menyuarakan, kalau Pemerintah Pusat tidak menyetujuinya maka politisi Aceh siap mendeklarasikan Referendum untuk Aceh menentukan nasib sendiri karena sudah tidak sepaham lagi dengan Negara kesatuan Republik Indonesia, kalau mereka siap dan berani menyuarakan hal tersebut pasti rakyat Aceh mendukungnya demi tegaknya Agama Allah yaitu agama islam yang ada di Aceh.

jangan anda bodohi rakyat untuk kepentingan 5 Tahun, dengan mengatakan apa yg tidak akan pernah berani kalian lakukan.

Sort:  

Benar,dukung terus,

Hello, hai @irmahz! Kami telah upvote yaa..

Terimakasih saya vote 2 balik dan follow