Polisi Sita 4 Ton Minyak Dari Ranto Peureulak
Kepolisian Resort Aceh Timur sudah menyita sekitar 4 ribu liter atau empat ton minyak mentah dari lokasi sumur minyak tradisional yang sempat meledak dan terbakar di Dusun Bakti, Desa Pasir Putih, Kec.Ranto Panyang Peureulak.
"Barang bukti ini kita titip pada Pertamina karena kita tidak punya tempat penampungan khusus. Kemungkinan, jumlahnya akan terus bertambah karena dari sumur tersebut masih keluar semburan," kata Kapolres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi, Wahyu Kuncoro, di Mapolres Aceh Timur, di Peudawa, Minggu (29/4) siang.
Sebuah sumur minyak di Dusun BaktI Desa Pasir Putih, Kec. Ranto Peureulak, yang ditambang secara tradisional oleh masyarakat, meledak dan terbakar, Rabu (24/4) dinihari. Sebanyak 21 orang meninggal dunia dan sekitar 39 lainnya menderita luka bakar serius.
Lima hari pasca kejadian, polisi mengumumkan telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah B, 51, Keuchik atau Kepala Desa Pasir Putih, F, 34, Ketua Pemuda Pasir Putih, Z, 39, terduga penyandang dana, warga Pasir Putih dan J, 45, selaku pemilik lahan, juga warga Pasir Putih Ranto Panyang Peureulak.
Keempatnya telah ditahan di Mapolres Aceh Timur dengan sangkaan menyalahi Pasal 52 juncto (jo) Pasal 53 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas), jo Pasal 359 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain minyak mentah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya, 9 unit sepeda motor yang kebanyakan tinggal rangka akibat terbakar dilokasi kejadian, satu set trafo las, satu Mesin Genset, empat unit mesin rig rakitan dan sembilan unit mesin pompa air■