Difinisi usaha kecil-kecilan
Difinisi usaha kecil kecilan memiliki pengertian yaitu usaha yg memiliki jenis modal terbatas,
usaha kecil kecilan merupakan milik perseorangan, bukan milik suatu badan atau organisasi yang besar, usaha ini pada umumnya mencakup usaha dagang atau memulai dengan skala yang kecil,
modal untuk memulai usaha kecil kecilan ini hanya sederhana saja.
Peluang ini terbuka bebas tidak ada batasan apapun untuk memulaikannya dan bisa dilakukan oleh siapa saja.