Apa itu Advokat??

in #peradi3 years ago (edited)

beberapa minggu yang lalu, viral di media sosial seorang Advokat/Pengacara yang mendatangi dan menghamburkan uang sebesar Rp 40 juta di polsek Banyuwangi yang diduga adanya kesalahpahaman dalam penanganan suatu perkara di wilayah hukum polsek tersebut.
dalam tulisan ini, kita tidak perlu membahas persoalan maupun peristiwa menghamburkan uang tersebut, tapi kita membahas apa itu Advokat???

tahukah teman-teman sekalian apa itu advokat, Pengacara, Konsultan hukum ???

Yapp..!! istilah Populer yang sering kita dengar adalah Pengacara yaitu orang yang membantu, mendampingi atau mewakili seseorang ataupun badan hukum dalam penyelesaian masalah hukum baik itu di Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan atau dimanapun.
Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 pasal 32 istilah Pengacara, Pengacara Praktik, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum telah dinyatakan sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam Pengadilan ataupun diluar Pengadilan. Namun pada umumnya istilah Pengacara lebih dikenal masyarakat ketimbang advokat, akan tetapi istilah tersebut mempunyai arti dan maksud yang sama.
Dari penjelasan singkat tersebut, sahabat semua, sudah memahami istilah Pengacara, Konsultan hukum dan Penasehat hukum adalah ADVOKAT.
1456236704614.jpg