PENEROR BOM DI TANGKAP POLISI
Peneror BOM Rumah Warga Lampriet Ditangkap
BANDA ACEH - Peneror BOM rumah warga di jalan Pari Lampriet Banda Aceh ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.
BT (23) warga Aceh Timur itu ditangkap di daerah Meunasah Kreung, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan penangkapan BT berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Pelaku ini juga, kata Kombes Trisno ada hubungan saudara dengan Ridwan (51) korban pengancaman, bahkan, pernah tinggal di rumah itu.
"Dari pemeriksaan awal kita, pelaku pengancaman ini pernah tinggal di rumah Ridwan selama dua tahun," kata Kapolresta, Senin (23/7).
Selain itu, kata Kombes Trisno, korban juga meminta uang kepada korban sebesar Rp250 juta dengan mengirimkan pesan singkat ke korban dengan ancaman BOM.
"Setelah paket diterima oleh istri Ridwan, korban mengirimkan pesan ancaman BOM dan meminta agar korban mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan. Jika tidak paket tersebut akan diledakkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, benda yang berada di rumah Ridwan tersebut bukan BOM, tidak ditemukan bahan peledak.
"Hasil penyelidikan tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Aceh tidak ditemukan bahan peledak di paket yang dikirimkan itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 UU 15 tahun 2003 dan pasal 368 KUHP paling singkat hukuman penjara minimal 4 tahun dan 9 tahun penjara.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.ajnn.net/news/peneror-bom-rumah-warga-lampriet-ditangkap/index.html