Tolak Seluruh Gugatan Tim Prabowo Sandi, MK Putuskan Jokowi - Ma'ruf Menang dan Presiden Terpilih 2019 - 2024.
Malam ini adalah sidang putusan MK terkait gugatan hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pukul 21.17.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohohan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Dengan hasil ini maka pasangan Jokowi Amin resmi menjadi calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024. Putusan MK ini bersifat final dan tidak ada lagi gugatan - gugatan berikutnya.
Selamat kepada pasangan Jokowi Amin atas menangkan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi malam ini.
Sementara Jokowi malam ini bertolak ke Jepang untuk menghadiri acara G20 dimana Jokowi akan terbang beberapa menit usai putusan pengadilan malam ini pukul 21.17.
Sementara itu, Prabowo Sandi dalam konsperensi persnya mengucapkan terimakasih kepada para pendukungnya dan mengatakan menerima putusan MK.
"Kami Prabowo Sandi menghormati putusan MK dan menerima putusan MK, walaupun kami tetap kecewa" ungkap Prabowo.
Namun Prabowo masih akan mencari langkah hukum lainnya untuk menempuh agar bisa memperjuangkan kemenangannya dan akan berkoordinasi dengan tim hukumnya.