*📚 Bolehkah Lomba dengan Biaya Pendaftaran?*

in #lomba3 years ago

Mengikuti lomba yang mubah (selain lomba yang disyariatkan) dengan mengeluarkan biaya pendaftaran yang nantinya dipakai untuk hadiah pemenang maka itu termasuk perjudian.

Al-Bajuri berkata,

وإن أخرجاه أي العوض المتسابقان معا لم يجز

“Apabila kedua belah pihak yang saling berlomba bersama-sama mengeluarkan biaya, maka perlombaan semacam itu tidak diperbolehkan."

(Hasyiyah Fat-hil Qorib)

Dikatakan judi karena para peserta lomba mengeluarkan biaya untuk taruhan demi memperebutkan hadiah yang hanya di antara dua kemungkinan untung atau buntung.

Haromnya perjudian telah Allah peringatkan di dalam Al-Qur'an,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah semua itu termasuk perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

(Al-Ma'idah: 90)

Adapun jika yang mengeluarkan hadiah adalah panitia penyelenggara atau dari pihak sponsor atau dari pihak lain yang tidak dipungut dari peserta lomba maka hal itu diperbolehkan tidak termasuk judi.

📁 Manhajulhaq

Repost by :
🌀TEGAR DI ATAS SUNNAH
Grup Sharing Kajian Islam
Untuk mendapatkan informasi seputar agama Islam,Daftar WhatsApp:
▪️Ikhwan : bit.ly/2Ol9Avt
▪️Akhwat : bit.ly/2xbTmhr
Telegram : bit.ly/2x7XEFR
Silakan di-share, barakallahu fiik.