SLC22-W5 / VIOLENCIA DE GÉNERO

in #law-s22w54 days ago

Hello sobat steemian tercinta,..

Thank you ms. Anasuleidy , this was the best lesson of the week and also a fun difficult challenge for me.

Hukum adalah sebuah sistem yang mengandung norma-norma untuk dijalankan dan dipatuhi oleh setiap warga negara. Namun selain peraturan negara ada prinsip-prinsip sosial dari sudut pandang agama dan hukum adat yang mengatur "perbedaan" dan batasan identitas antara "pantas" atau "lumrah", itu sebabnya kenapa hukum negara, hukum agama dan hukum adat tidak dapat disatukan untuk menyelesaikan masalah kekerasan berbasis gender secara bijaksana dan adil, karena masing-masing memiliki konsideran berbeda. Hal ini pula sering menimbulkan ketimpangan dan ketidak-adilan. Image pixabay, design Canva

Sebagai contoh; Indonesia adalah salah satu negara yang kental pemahaman agama dan adat istiadat. Seperti halnya sebuah pernikahan dalam Islam dianggap sah jika dilaksanakan sesuai aturan Islam meskipun bertentangan dengan aturan negara. Sebaliknya, Negara tidak mengakui sebuah pernikahan tanpa mengikuti peraturan negara (menikah dihadapan Kantor Urusan Agama dan tercatat dalam sebuah buku negara).

Sama halnya dengan kasus kekerasan gender bahkan muatan-muatan yang menjadi sebab dasar terjadinya femisida. Hukum Islam dan hukum adat sebuah daerah mewajibkan laki-laki (suami) melindungi istrinya, menghargai, menjujung tinggi harkat dan martabat perempuan sehingga membatasi kegiatan-kegiatan yang lumrah tapi tidak pantas dilakukan.

Namun negara menciptakan peraturan khusus tentang penyetaraan hak serta kekerasan berbasis gender. Ini sama dengan "menghapus" Pembatasan atas keterbatasan, kelemahan dan kekurangan yang dimiliki oleh kaum perempuan. Tindakan ini bisa diartikan; Negara tidak mengakui kelemahan dan kekurangan yang lazim pada setiap perempuan. Negara juga memposisikan perempuan sebagai kaum yang tidak membutuhkan perlindungan laki-laki (suami), karena pembatasan hak dimaknai sebagai bentuk diskriminatif terhadap kaum hawa.

Saya tidak membela atau menyerang peraturan! Namun secara tidak sadar iklim tatanan sosial dan perubahan gaya hidup telah membalikkan fakta, tidak heran beberapa daerah di Indonesia kaum laki-laki harus memaksa diri untuk betah di rumah, menjaga anak, merawat tanaman bahkan menyiapkan masakan untuk istri-istri mereka.😂


Ulasan: Bagian I

Kekerasan dan femisida berbasis gender adalah konflik sosial yang meluas setelah sosok John Money menghembuskan "istilah" gender pada tahun 1955. Tapi seksolog asal Selandia Baru tersebut bukan orang pertama yang harus disalahkan karena kita tahu! isu gender telah hadir akibat Kesenjangan upah kerja perempuan dan laki-laki di Prancis pada abad-19 adalah awal lahirnya pro dan kontra terhadap gender.

Siapa yang harus bertanggungjawab terjadinya kekerasan gender dan femisida secara terus menerus hingga hari ini? Pengusung pertama istilah Gender? atau kelompok yang berperang melawan kesenjangan gaji kaum laki-laki dan perempuan di Perancis?

Akibat dua faktor di atas, saat ini hampir semua negara hukum memiliki konsideran atau peraturan tentang Gender. Termasuk kami di Indonesia telah diterbitkan peraturan terbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender.sumber yang merujuk pada Undang Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945,sumber, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.sumber serta Intuksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000.sumber.

Sejak beberapa tahun terakhir berbagai bentuk kekerasan gender dan femisida terus terjadi dan semakin menjamur sehingga Undang-undang dan Peraturan tersebut menjadi pegangan hukum yang sangat penting, dan kami menyambutnya dengan baik. Peraturan itu sangat penting!! Tapi tidak efektif! sehingga saya kurang tertarik berbicara banyak tentang peraturan dan akibat hukum sebagaimana telah ditetapkan didalamnya, saya melihat, banyak diantara perkara/kasus kekerasan gender selalu dilemahkan oleh adanya campur tangan deskriminatif, perlindungan hukum yang lemah dan bias gender oleh hukum adat.


Ulasan: Bagian II

Kekerasan dan femisida berbasis gender adalah tindakan atau prilaku dalam bentuk: kekerasan, pelecehan, penyiksaan, pemaksaan, perbudakan dan pemerkosaan. Saya tidak mampu memaknai dan memilah (kekerasan berbasis gender dan kejahatan umum) dari sejumlah banyak bentuk kekerasan gender dalam daftar pelajaran, namun beberapa yang saya sebutkan adalah poin-poin utama yang didalamnya terbagi untuk beberapa jenis atau bentuk,

misalnya kekerasan; Kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis, ekonomi, struktural dan kultural. ...Begitu halnya dengan kekerasan seksual, dan beberapa lainnya. Keduanya berbeda! Kekerasan seksual mencakup keterlibatan fisik bahkan ancaman, sedangkan pelecehan seksual adalah tindakan/prilaku verbal dan non verbal.

Apakah kesetaraan gender hanyalah jargon yang memihak pada kaum perempuan? Apakah peraturan negara dan bahkan kaum perempuan sendiri tidak mengakui dirinya lemah dari segi fisik dan gerak dibanding kaum adam.? saya tidak mengerti..

Di kota kecil kami dipenuhi beberapa etnis dengan bermacam karakter. Jadi tidak heran timbulnya beberapa kasus kekerasan berbasis gender disana dan umumnya disebabkan oleh faktor sosial dan ekonomi. Tidak ada keluarga kami yang tersandung kasus kekerasan gender, kecuali orang-orang disekitar tempat tinggal kami.

ilustration image

Saya mengerti bahwa tidak semua kasus penceraian termasuk dalam daftar kekerasan berbasis gender, namun jika mengulik awal mula kasus yang saya ketahui bahwa, penceraian yang di alami oleh keluarga tersebut adalah faktor ketidak stabilan ekonomi. Menurut kabar dari mulut ke mulut hingga ke kuping saya; ....istrinya meminta diceraikan jika suaminya tidak mengizinkannya bekerja sebagai salah seorang pelayan di sebuah cafe, karena istrinya beranggapan suaminya tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan sehari-hari untuk keluarga mereka. image source: pixabay.

Suaminya bersikeras melarang istrinya bekerja sebagai pelayan cafe kecuali bekerja ditempat lain yang tidak kontak secara langsung dengan kaum laki-laki, namun Istri lelaki tersebut tetap pada keinginannya untuk bekerja di cafe karena ia menyukai dan nyaman dengan pekerjaan tersebut. Penceraian pun tidak dapat dielekkan. Saya pikir kasus baru telah muncul akibat Penceraian tersebut telah menciptakan dampak buruk pada prilaku dan kesehatan mental anak-anak mereka.

....Dalam kasus di atas saya tidak mendengarkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya.


Ulasan: Bagian III

Kasus Praktis 1,

Dalam pelajaran ini, guru kami telah menjelaskan secara terbuka perbedaan antara femisida berbasis gender dan kejahatan umum. Sebagai siswa! Saya telah membaca beberapa artikel, termasuk siaran pers Komnas perempuan tentang femisida sebagai referensi untuk penjelasan kasus praktis 1.

Saya berpendapat bahwa kekerasan tersebut bukan femisida! tapi murni kejahatan umum faktor sosial dan ekonomi. Pembunuhan terjadi tidak diawali oleh sebuah "perencanaan", kecuali intimidasi secara refleks atas penolakan menyerahkan harta benda dan melakukan perlawanan yang kebetulan dilakukan oleh seorang perempuan.


Kasus Praktis 2,

..

Beberapa dari siswa dalam pelajaran ini menolak alasan apapun untuk "membenarkan" seorang suami berhak melarang istrinya keluar rumah tanpa izin "laying off his wife" dan akibat penolakan tersebut, si istri ikut melawan dan harus menerima kekerasan fisik, pemukulan, penghinaan dan bla..bla bla... image source pixabay.

Tapi anda harus tahu makna "pantas dan tidak pantas" dalam hukum agama dan hukum adat, walaupun hal ini tidak dibicarakan dalam hukum Negara, ini sama dengan pribahasa pantalones sin mangas. ..Try not to be careless in interpreting and deciding domestic violence as gender-based violence. Agama adalah kepercayaan, dan memiliki aturan hukum yang sangat kuat dibandingkan produk hukum manusia. Aturan hukum agama sama sekali tidak ada yang bertentangan dan sifatnya permanen sepanjang manusia dan bumi masih bersatu.

Saya tidak sedang berhadapan dengan kekerasan berbasis gender dan kejahatan bersifat umum dalam rumah tangga. Dalam Kasus praktis 2 mengandung banyak masalah, seperti penghinaan, tidak diperbolehkan bekerja di luar dan pemukulan, semua kasus pasti ada sebab dan akibat! Tapi ini sangat menarik untuk dibahas! karena dianggap intervensi agama tidak layak dalam mengatur kehidupan rumah tangga khususnya tentang kewajiban seorang istri wajib patuh terhadap suaminya atas dasar tuntunan dan aturan agama.

.....Sebenarnya, mereka yang memiliki sebuah keyakinan tidak sedang melawan suami mereka, tidak pula sedang menuntut kesetaraan hak atau merasa kekurangan hak-hak mereka, tapi mereka (seorang istri) memaksa dirinya melawan kepercayaan mereka sendiri bahkan melawan kodratnya sebagai seorang perempuan atau seorang istri. Mungkin saja sebahagian dari mereka tidak mengetahui bahwa perlindungan seorang suami terhadap istrinya lebih hebat dari pada perlindungan hukum apapun, bahkan lebih besar dari keinginannya sendiri. image source; pixabay.

Kaum perempuan tidak harus latah menterjemahkan "warna warni" perjalanan kehidupan berumah tangga sebagai bentuk kekerasan berbasis gender, kecuali dalam konteks kejahatan umum dan dilakukan dengan terencana dan sengaja. Saya sangat benci Kejahatan umum atau bentuk kekerasan gender dalam rumah tangga seperti; seorang suami memaksa istrinya bahkan anak gadisnya untuk bekerja dan mencari uang. Suami memaksa istrinya untuk ikut serta melakukan kejahatan bersama, suami memukul istrinya tanpa alasan yang kuat dan banyak kasus-kasus kejahatan lainnya.

Lalu..! Bagaimana jika istri melakukan kekerasan fisik bahkan membunuh suaminya karena suami melarangnya bekerja di luar atau keluar rumah? Apakah kasus tersebut termasuk Femisida?

invite; @shiftitamanna @lirvic and @wyleska

Wassalam,
@ridwant

Cc; @anasuleidy

Introduce myself

Sort:  

Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.


💦💥2️⃣0️⃣2️⃣5️⃣ This is a manual curation from the @tipu Curation Project

@tipu curate

Loading...