[IDN]
PROTEKSI IMIGRASI TERHADAP SERBUAN TENAGA KERJA ASING
credit : blog.bersiap.com
Dalam memasuki milenium ketiga, yang ditandai dengan bergulirnyna globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dan berkembangnya teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang menembus batas wilayah kenegaraan, aspek hubungan kemanusiaan yang selama ini bersifat nasional berkembang menjadi bersifat internasional, bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya tuntutan terwujudnya tingkat kesetaraan dalam aspek kehidupan kemanusiaan, mendorong adanya kewajiban menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian kehidupan universal.
credit : yftk.wordpress.com
Bersamaan dengan perkembangan di dunia internasional, telah terjadi perubahan di dalam negeri yang telah mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan seiring dengan bergulirnya reformasi di segala bidang. Dengan adanya perkembagan tersebut, setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan haknya untuk keluar atau masuk wilayah Indonesia. Atas dasar itu maka banyak orang asing datang ke Indonesia dengan berbagai tujuan, salah satu diantaranya untuk berkerja. Tentu saja ini hal ini akan berdampak pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia melalui ketenagakerjaan. Pembangunan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari konsep pembangunan nasional yang berdasarkan Ideologi Indonesia.
credit : solopos.com
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang –undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1994, dilaksanakan dalam rangka pembangunan Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual.
credit : nachabu.ilmci.com
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan pembangunan sumber daya nasional namun terkait dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spritual. Pembangunan ketenagakerjaan tidak saja hanya dipandang sebagai pembangunan sumber daya manusia Indonesia semata namun terkait dengan kedaulatan Bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagi berikut : "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Dan "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
credit : jogja.tribunnews.com
Sebagaimana dijelaskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara bertujuan untuk memakmuran rakyatnya, Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu dilakukan pengaturan sedimikian rupa melalui instrumen-instrumen hukum dimana kementerian atau lembaga negara sebagai pelaksananya. Imigrasi adalah institusi negara yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM bertugas untuk menegakkan kedaulatan negara dalam aspek lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Khusus untuk orang asing, Imigrasi memberikan ijin masuk, ijin keluar, ijin tinggalnya serta pengawasan kegiatannya selama berada di Indonesia.
credit : materibelajar.id
Pengawasan Keimigrasian tidak saja pada orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia tetapi pengawasan Keimigrasian dilakukan kepada kegiatan orang asing yang berada di Indonesia. Peranan Keimigrasian dalam hal pembangunan ketenagakerjaan berupa pengawasan kegiatan selama berada di Indonesia, dan pemberian visa sebagaimana maksud tujuannya selama berada di Indonesia. Pemberian visa berkerja sudah tentu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator ketenagakerjaan di Negara Republik Indonesia.
Dalam hal pelanggaran ijin tinggal oleh Tenaga Kerja Asing selama berada di Indonesia dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dan tenaga kerja tersebut dimasukkan kedalam daftar cekal. Pengenaan TAK oleh Imigrasi kepada Tenaga Kerja Asing sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah bila kegiatan orang asing itu tidak sesuai dengan ijin tinggal sebagaimana yang digunakan oleh tenaga kerja asing tersebut.
!
credit : lontar.id
Imigrasi dapat berperan dengan menggunakan tindakan hukum berupa pengenaan tindakan administrasi keimigrasian dimana pemerintah Indonesia melalui Imigrasi dapat mengusir paksa orang asing (deportasi) yang membahayakan kedaulatan negara republik Indonesia. Deportasi merupakan pengejawantahan dari kedaulatan negara yang dibenarkan oleh hukum nasional maupun hukum internasional, tidak ada suatu perangkat pemerintahan yang dapat melakukannya kecuali Imigrasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
credit : technibble.com
Dalam menjalankan tugas keimigrasian, Imigrasi juga mempunyai fungsi menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan asas selektif policy. Asas selektif policy adalah asas yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menerima orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia hanya akan menerima orang asing yang sesuai dengan maksud tujuan dan kegiatannya yang berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan yang dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.
credit : ngopibareng.id
Bila dicermati dari tugas dan fungsi dari Imigrasi sangat besar dan sangat penting peranannya dalam menjaga kedaulatan negara republik Indonesia dalam hal pembangunan sumber daya manusia Indonesia.