Review Acehnologi (Vol 3 Bab 27 tentang Cara Berpikir Orang Aceh)
Assalammua'laikum Wr...Wb kali ini saya akan me-review kembali buku Acehnologi vol 3 bab 27 tentang Cara Berpikir Orang Aceh.
Pada kesempatan kali ini kita akan melihat bagaimana sih pola pikir (cara seumike) orang Aceh. Pola pikir orang Aceh dibangun atas tiga fondasi dasar yakni Alam, Agama dan jiwa. Maksudnya disini yaitu setiap pola pikir itu digunakan untuk menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat, di mulai dari kawom hingga Nanggroe di awali dengan bagaimana manusia bersikap pada alam, agam, dan jiwa.
Falsafah alam (cosmos) ini menjadi tolak ukur untuk mengendalikan tingkah laku. Untuk menciptakan pemahaman, sesuatu yang melawan alam sering di sebutkan dengan istilah hana roh. Istilah ini sering muncul namun belum ada penjelasan yang lebih komprehensif.
Sedikit menjelaskan apa itu yang di maksud Hana roh?
Hana roh adalah pemahaman yang muncul, jika dilakukan akan melawan Alam ini penjelasan aspek pertama. Jadi, ketika sesuatu dilakukan hanya untuk mengikuti keinginan alam.
Istilah Roh bisa di artikan ruh atau spirit yang mana merupakan sebuah kekuatan yang tidak terlihat secara nyata atau kasat mata. Salah satu wujud kesatuan antara alam dan manusia. Di upayakan memberikan sebuah persembahan bagi alam dengan simbol kanduri (khanduri). Tidak bisa di pungkiri di Aceh paling banyak kenduri, bisa dilihat pada saat ada ritual selalu di barengi dengan kanduri.
Adapun aspek yang kedua yaitu pola pikir yang di dasarkan pada jiwa, aspek ini sering biasanya melahirkan konsep Hana get (tidak baik) atau Hana jroh. Pola pikir ini mengandaikan bahwa segala sesuatu perbuatan dilakukan atas berdasarkan ilmu-ilmu para bijaksanawan. Konsep berfikir seperti ini pun juga terdapat pada Ureung tuha di Aceh. Dimana mereka sering menasehati atau menegur dengan falsafah hna get atau haha jroh. Ukuran nya disini yaitu jika dilanggar akan melawan aspek-aspek batiniyyah manusia.
Dan aspek yang ketiga yaitu hanjeut (tidak boleh) yang berasal dari Agama, konsep ini yang mengeluarkan oleh para ulama di ambil Dari hukum-hukum Allah SWT. yang menjadi larangan. Oleh sebab itu, setiap terdapat upaya yang berkaitan dengan keagamaan tempat untuk bertanya ialah para Ulama. Cara berfikir hanjeut ini menjadi negosiasi terakhir, setelah hana roh dan hana get tidak dapat berfungsib di dalam masyarakat.
Aspek ketiga ini juga ingin di formalkan kedalam bentuk penerapan Syariat Islam di Aceh. Dalam artian semua kendali kehidupan bisa di luruskan dari sisi ini. Tetapi Agama kemudian berfungsi tidak hanaya sebatas mengatur masyarakat. Akan tetapi semua wilayah privasi.
upvote for me please? https://steemit.com/news/@bible.com/6h36cq