KEMUNCULAN SISTEM DALAM PROSES AUDIT: APAKAH E-AUDIT ITU? APA ITU E-AUDIT?
Secara garis besar pengertian e-audit tidak berbeda dengan pengertian audit secara umum. Menurut Arens et. al. (2001) mendefinisikan auditing ditinjau dari segi proses dan penekanan pada pelaksana audit itu sendiri. Mereka mengungkapkan:
“Auditing adalah pengumpulan serta pengevaluasian bukti-bukti atas informasi untuk menentukan serta melaporkan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilaksanakan oleh seseorang yang kompeten dan independen.”
Dari definisi audit seperti yang diungkapkan oleh Arens, definisi dari e-audit tidak jauh berbeda hanya saja proses pengumpulan bukti, serta evalusai buktinya dilakukan dengan bantuan komputer. Bukti yang dikumpulkan untuk dievaluasi juga tidak lagi berupa hard copy melainkan berbentuk file data komputer.
Konsep dari e-audit tersebut saat ini sedang menjadi wacana oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk diterapkan di semua lembaga negara dan institusi pemerintah. Wacana penerapan e-audit ini dilatarbelakangi dengan peningkatan opini audit atas Kementerian/Lembaga, dimana saat ini sudah banyak K/L yang mendapat opini WTP(Wajar Tanpa Perkecualian). Dengan peningkatan opini atas L/K tersebut maka yang menjadi tuntutan saat ini adalah penyusunan L/K yang lebih cepat, efisien, sehingga proses pemeriksaan atas L/K juga menjadi lebih cepat dengan coverage yang lebih tinggi dan proses lebih transparan.
Secara garis besar pelaksanaan e-audit dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Membuat MoU dengan auditee untuk pengembangan sistem informasi dimana BPK dapat melakukan akses data ke sistem informasi tersebut. MoU tersebut merupakan cara bagi BPK untuk dapat mengakses data dari auditee.
2. Auditee memberikan akses kepada BPK untuk dapat mengambil data Laporan Keuangan yang dibutuhkan melalui sistem informasi yang dikelola secara bersama dengan jaringan internet. Sistem ini dapat diakses oleh BPK secara online dan real time.
3. Untuk keamanan, harus dipastikan bahwa akses yang diberikan kepada BPK tersebut hanya digunakan oleh BPK, serta harus dipastikan juga bahwa akses ke dalam sistem informasi hanya dilakukan dalam rangka pemeriksaan.
4. BPK melakukan akses ke sistem informasi dari auditee untuk mengambil data file yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan.
5. Pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan dengan TABK (Teknik Audit Berbantuan Komputer).
Berdasarkan penjelasan diatas apabila dilihat dari pemeriksaan yang dilakukan maka e- audit dapat dimasukkan kedalam kelompok audit around the computer. Dimana dalam audit around the computer pengujian yang dilakukan hanya sebatas kualitas input dan output, tidak melakukan pengujian terhadap sistem EDP. Teknik ini cocok untuk kondisi:
1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk fisik;
2. Dokumen mudah ditemukan;
3. Output mudah ditelusuri dokumen sumbernya atau sebaliknya;
4. Sistem komputer yang ada masih sederhana; dan,
5. Software aplikasi yang digunakan adalah software yg umum dipakai dan telah teruji.
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN
Beberapa kelebihan dari penerapan e-audit antara lain yaitu:
1. Pelaksanaan pengumpulan data menjadi lebih cepat.
Karena pelaksanaan pengumpulan data dapat dilakukan sewaktu-waktu dan bersifat real time online maka proses pengumpulan data dapat menjadi lebih cepat dibandingkan dengan cara konvensional.
2. Pemeriksaan laporan keuangan dilakukan lebih cepat karena dilakukan dengan berbantuan komputer.
Dengan data yang diperoleh merupakan data komputer, maka analisis atau proses pemeriksaan yang dilakukan juga harus dengan menggunakan komputer (TABK), hal ini membuat pemeriksaan laporan keuangan menjadi lebih cepat.
3. Dapat digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan yang lebih luas dan mendalam.
Cakupan atau coverage pemeriksaan yang lebih luas dan mendalam ini mengandung pengertian yaitu:
a. Luas karena dengan proses pemeriksaan yang dilakukan dapat dengan cepat maka lingkup yang dipeiksa akan menjadi lebih banyak atau lebih luas cakupanya.
b. Mendalam karena proses pengumpulan data yang lebih cepat maka proses analisisnya atas data yang diperoleh dan dikumpulkan menjadi lebih mendalam.
4. Karena datanya berupa paperless maka keunggulannya adalah :
a. Retensi dokumen yang lebih lama dan andal (>10 tahun)
b. Akses data yang lebih cepat
c. Analisa cross section lebih mudah
d. Interoperability
e. Long distance collaboration & supervision
Sedangkan kelemahan dalam penerapan e-audit yaitu:
1. Adanya resiko keamanan data yang semakin tinggi karena sistem yang digunakan menggunakan jaringan internet.Resiko atas keamanan data tersebut merupakan resiko yang melekat pada sistem jaringan internet. Hal ini karena adanya kemungkinan akses data diluar kepentingan pemeriksaan serta adanya kejahatan komputer dan bahaya virus, trojan yang dapat merusak database dari auditee.
2. Kelemahan terkait dengan data komputer, yaitu adanya perubahan dalam manajemen, biaya pengadaan software yang mahal, flexibilitas software.
KENDALA YANG DIHADAPI
Dari konsep penerapan e-audit yang akan diterapkan oleh BPK, diperlukan beberapa prasyarat utama agar pelaksanaan dari e-audit dapat berjalan dengan baik. Prasyarat tersebut antara lain:
1. Ketersediaan jaringan internet yang memadai.
Jaringan internet merupakan syarat utama bagi pelaksanaan e-audit, hal ini karena pelaksanaan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan akses jaringen internet.
2. SDM yang memiliki pengetahuan komputer.
Pengetahuan SDM dibidang komputer mutlak dibutuhkan karena pelaksanaan audit dilakukan dengan berbasis komputer, baik SDM dari BPK sendiri maupun dari auditee.
3. Software dalam pembuatan laporan keuangan.
Karena pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan bantuan computer maka input data yang dibutuhkan juga harus berasal dari komputer atau software dalam penyusunan laporan keuangan. Akan lebih baik lagi apabila software yang digunakan untuk semua entitas dalam pembuatan laporan keuangan adalah seragam. Hal ini tentu akan mempermudah dalm proses pengolahan data.
4. Dukungan dari pihak-pihak terkait.
Dukungan dari pihak terkait yaitu pemerintah pusat maupun daerah merupakan hal yang mutlak diperlukan, hal ini karena tanpa dukungan tersebut pelaksanaan e-audit tidak akan berjalan. Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan sarana, SDM serta dorongan atau motivasi kepada pelaksana penyusun laporan keuangan.
5. Bimbingan teknis atau sosialisasi mengenai pelaksanaan e-audit.
Untuk memperlancar proses pelaksanaan e-audit BPK perlu untuk melakukan sosialisasi atau bimbingan teknis terkait penerapan dari e-audit.
Dari berbagai prasyarat tersebut terdapat beberapa kendala dalam penerapan e-audit untuk saat ini. Kendala yang dihadapi yaitu:
1. Minimnya sarana dalam penerapan e-audit
Minimnya sarana dalam pelaksanaan e-audit ini terutama dirasakan untuk daerah-daerah yang jaringan internetnya masih susah. Selain hal tersebut jaringan listrik yang masih tidak stabil di berbagai daerah terpencil menjadi kendala tersendiri.
2. Tingkat pengetahuan SDM
Seperti yang kita ketahui SDM dalam pembuat laporan keuangan tidak sumuanya memiliki pengetahuan dibidang komputer, hal ini tentu menjadi kendala tersendiri dalam penerapan e-audit.
Dari dua kendala utama tersebut, BPK harus membuat bagaimana rancana penerapan e-audit yang tepat, apakah dengan phase, pilot project, cut off atau yang lainnya. Dengan melihat kondisi kesiapan dari auditee yang berbeda-beda tentu dengan pilot project proses penerapan e-audit akan lebih baik hasilnya. Misalnya diterapkan untuk di beberapa Kmenterian/Lembaga atau daerah yang kualitas SDM-nya dan sarananya sudah mendukung kemudian baru secara bertahap diterapkan ke Kementerian/Lembaga atau daerah lainnya.
Saat ini BPK telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data PLN dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (3/6) di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, dengan disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Purnomo. Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data PLN dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama antara BPK dan PLN. Dalam kesepakatan bersama ini, perlu ditegaskan bahwa yang disepakati “bukan mengenai akses data PLN oleh BPK” tetapi kesepakatan bersama ini “mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data PLN oleh BPK”. Dengan kata lain, kesepakatan bersama ini hanya mengatur “cara” mengakses data PLN. Selanjutnya diharapkan agar BUMN lainnya dapat segera mengikuti jejak PT PLN (Persero) untuk melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Sedangkan untuk penerapan di Kementerian/Lembaga serta di pemerintah daerah masih dalam tahap konsep.
Penerapan e-audit yang saat ini dilakukan, adalah masih sebatas kepada input dan output saja, artinya belum ada audit atas SPI. Dengan kemajuan teknologi komputer, tentunya kemungkinan adanya kesalahan dalam pemrosesan data serta fraud dalam sistem komputer adalah sangat besar. Hal ini menuntut pelaksanaan audit yang lebih mendalam terutama terkait SPI dalam pemrosesan data. Pelaksanaan audit tersebut dapat dilakukan dengan auditingthrough thecomputer (internal control audit) dan auditingwith thecomputer (subtantive audit).
AKTIVITAS E-AUDIT
Pengendalian intern dalam e-audit yang menyangkut operasi e-audit terdiri atas:
1. Pengendalian umum e-audit
Pengendalian ini memberikan keyakinan bahwa tujuan pengendalian intern umum ini mencakup pengendalian organisasi dan manajemen. Pengendalian ini berupaya mengawasi struktur organisasi dan manajemen kegiatan e-audit. Pengendalian Umum meliputi:
a. Pengendalian Organisasi dan Manajemen
b. Pengendalian terhadap pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi.
c. Pengendalian terhadap operasi sistem.
d. Pengendalian terhadap perangkat lunak sistem.
e. Pengendalian terhadap entri data dan program.
2. Pengendalian aplikasi e-audit
Tujuan Pengendalian Aplikasi (Application Control) e-auditadalah: Untuk menetapkan prosedur pengendalian khusus atas aplikasi akuntansi dan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa semua transaksi telah diotorisasi dan dicatat serta diolah seluruhnya dengan cermat dan tepat waktu. Pengendalian aplikasi dan pengembangan sistem dan pemeliharaannya, memberikan keyakinan yang wajar bahwa kegiatan berikut ini dilaksanakan secara tepat, yaitu:
a. Pengendalian sistem aplikasi.
b. Pengendalian terhadap operasi komputer.
c. Pengendalian pada sistem software.
d. Pengendalian terhadap program dan input data.
e. Pengendalian Proses
Pengendalian aplikasi dapat dibagi berdasarkan prosesnya sebagai berikut (SAS 321.08):
a. Pengendalian Input (input control)
b. Pengendalian Proses (process control)
c. Pengendalian Output (output control)
3. Pengendalian Sistem On-Line
Pengendalian masukan, pengolahan dan keluaran dalam sistem on line.
Konsep dari e-audit yang saat ini akan diterapkan baru sebatas pemeriksaan atas input dan output dari aplikasi, belum kepada SPI atas pemrosesan datanya. Namun dengan diterapkannya e-audit diharapkan bisa menjadi jembatan untuk menuju penerapan pemeriksaan yang lebih luas lagi termasuk dalam pemeriksaan SPI. Atas dasar kendala, kelemahan serta tantangan yang dihadapi tersebut saya mencoba untuk menberikan gambaran dari langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam penerapan e-audit. Secara garis besar antara lain:
1. BPK dan entitas pembuat aplikasi laporan keuangan membuat MoU untuk pengembangan aplikasi laporan keuangan yang terintegrasi dengan BPK.
2. Aplikasi tersebut menyediakan fasilitas transfer data dari entitas ke BPK, sehingga data yang diolah oleh BPK merupakan copy data dari database auditee. Hal ini untuk mencegah adanya kerusakan data di auditee.
3. Proses pengiriman data dilakukan secara online dan real time sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini untuk mewujudkan BPK sebagai pusat data dari laporan keuangan.
4. Untuk melaksanakan pemeriksaan atas SPI maka aplikasi dari laporan keuangan dapat diteliti difasilitas aplikasi di BPK, melalui data test atau data uji yang dapat dilakukan melalui aplikasi di BPK (melalui Audit Trough the Computer).
5. Penerapan e-audit secara pilot project, atau percontohan. Misalnya diterapkan untuk beberapa Kementerian/Lembaga terlebih dahulu baru kemudian dilakukan secara bertahap ke entitas lainnya. Hal ini mengingat kualitas SDM yang belum merata serta ketersediaan jaringan internet.
6. Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan penerapan e-audit kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
7. Untuk mengurangi kelemahan terkait dengan kejahatan komputer/komputer fraud maka yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan pengendalian baik umum maupun aplikasi.
KOMPONEN OPERASIONAL
Pada dasarnya, implementasi system e-audit bertumpu pada empat komponen teknologi yang saling tergantung dan terintegrasi. Keempat komponen tersebut, yaitu Sistem Informasi Internal BPK (e-BPK), Pusat Data BPK (BPK Datawarehouse), Pusat akses dan analisa BPK (BPK Command Center), dan Portal e-audit BPK. Sistem informasi internal BPK merupakan sistem komputerisasi proses bisnis BPK, meliputi Sistem Informasi SDM, Sistem Informasi Keuangan, Sistem Informasi BMN, Database entitasPemeriksaan dan Sistem Manajemen Pemeriksaan. Keempat system tersebut membentuk suatu Sistem Auditing Resource Planning Yang dikemas dalam suatu platform aplikasi Portal Induk Pegawai. Integrasi di antara keempat sistem tersebut menjamin adanya Single Point of Truth, di mana tidak terjadi penyebaran data elektronik yang tumpang tindih (redundan).
Sistem ini juga menjadi salah satu sumber pengaya Knowledge Center. Sementara Pusat Data BPK merupakan perangkat sistem penyimpan Warta BPKdata nonoperasional yang dibangun oleh Biro TI. Digunakan dalam membantu proses perencanaan pemeriksaan. Selain sebagai tempat penyimpanan data, Pusat Data ini berfungsi sebagai perantara antara database internal BPK dengan database eksternal milik entitas/stakeholder dengan mengutamakan pada aspek security dan confidentiality; 2) Sarana pemodelan validasi dengan struktur terkait aspek akurasi dan keutuhan; 3) Satu titik masuk untuk pertukaran data terkait tugas dan fungsi BPK sebagai pemeriksa.
Pusat Data tersebut akan dioperasikan oleh Command Center. Command Center sendiri merupakan semacam pusat akses data entitas secara online. Secara fisik Command Centerakanberupa sebuah ruangan eksklusif yangdi dalamnya terdapat beberapa ruang kerja yang dapat melakukan akses data auditee secara online. Selain sebagai pusat akses data online,Command Center juga berfungsi sebagai sarana validasi data secara otomatis, penelusuran data, dan pelaporan, serta sebagai sarana asistensi atau dukungan teknis dan informasi terkait implementasi e-audit.
Disamping itu, Command Center juga menjamin akses terbatas dimana hanya personil yang ditunjuk yang dapat memasuki ruangan ini. Sementara Portal e-audit merupa-kan tempat berupa portal atau websiteagar auditee dapat melakukan akses secara terbatas sesuai kewenangannya terhadap data yang dihasilkan oleh e-BPK melalui portal ekstranet (e-audite). Keberadaan portal ini tidak akansama antara satu entitas dengan entitas lainnya. Sangat tergantung pada kesiapan infrastruktur TI BPK dan auditee. Lewat portal inilah auditee dapat melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mengirimkan jawaban penyelesaian tindak Lanjut rekomendasi BPK, dan memantau status penyelesaian temuan pemeriksaannya.
PILOTING E-AUDIT
Salah satu proses untuk membangun sistem e-audit yang matang, BPK melakukan piloting atau ujicoba. Mencoba menerapkan e-audit dalam tataran praktek di lapangan. Tidak lagi sekedar wacana atau ranah konseptual. Dengan dilakukannya piloting eaudit, penerapan e-auditakan dapat dievaluasi jika menghadapi kendala. Dengan dievaluasi maka dilakukan penyempurnaan sebelum BPK menerapkan e-audit secara penuh.
Jenis pemeriksaan yang pertama kali akan diujicoba dalam e-auditadalah pemeriksaan laporan keuanganpemerintah.Ada beberapa hal kenapa ujicoba penerapan e-audit pertama kali akan diterapkan pada laporan keuangan pemerintah, yakni sebagai berikut:
1. Sejak reformasi tata kelola keuangan negara, pelaporan keuangan merupakan proses bisnis yang sudah cukup dipahami oleh entitas pemerintah baik kementerian/lembaga dipusat maupun Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di daerah.
2. Penyusunan laporan keuangan sudah diatur dengan mekanisme yang terstruktur dan didukung dengan sistem informasi akuntansi yang berbasis teknologi informasi, seperti Sistem Akuntansi Internal (SAI) ditingkat kementerian/lembaga, Sistemakuntansi Pemerintah Pusat (SaPP) ditingkat Pemerintah Pusat, dan SistemInformasi Manajemen Daerah (SIMDa) di tingkat pemerintahan daerah, serta Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) yang terintegrasi dengan Enterprise Resource Planning (ERP) atau system informasi dan teknologi informasi perusahaan pada BUMN.
3. Penerapan sistem informasi tersebut menghasilkan struktur data yang relatif seragam sehingga memudahkan proses link and matchdata.
4. Sebagian besar data yang diatur secara eksplisit dalam MoU tentang pengembangan sistem informasi untuk akses data merupakan data yang dihasilkan dalam rangka pertanggung-jawaban anggaran dan penyusunan laporan keuangan. Dengan begitu akandapat menjamin ketersediaan datayang dibutuhkan dalam rangka pilotingini.
Dengan dilakukannya piloting, maka untuk pemeriksaan sementara laporan keuangan akan merevitalisasi mandatori audit BPK melalui dukungannya terhadap penerapan Risk Based Audit, cakupan pemeriksaan yang lebih tinggi, sampel yang lebih representatif, penggunaan sumber daya pemeriksaan (pemeriksa, anggaran, dan waktu) yang lebih efisien dan simpulan audit yang lebih andal dan akurat.Di sisi lain, data yang terbangun dari proses piloting ini sebagian besar merupakan data posisi keuangan dan realisasi anggaran entitas dari satker/ cabang, wilayah/regional hingga ke tingkat kantor pusat, sehingga dapat digunakan untuk mempertajam proses perencanaan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja. Disamping itu, piloting dengan topik pemeriksaan laporan keuangan akan menghemat biaya pemeriksaan. Sebab, pelaksanaannya akan ‘ditumpangkan’ dalam pemeriksaan interim laporan keuangan, disesuaikan dengan jadwal di satker pusat dan daerah.
Secara keseluruhan, keberhasilan pilotingini diharapkan akan mempercepat implementasi e-audit dengan meningkatkan kontribusi auditee, komitmen manajemen BPK, serta partisipasi pemeriksa BPK dalam jenis dan objek pemeriksaan yanglebihluas. Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah yang dilakukan dengan e-auditakan lebih mudah mengidentifikasi keterkaitan data keuangan antarentitas. Pemetaan terhadap hubungan data keuangan antarentitas menghasilkan setidaknya ada empat kelompok utama entitas yang saling terkait dalam pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan negara.
Keempat entitas itu yaitu Pemerintah Pusat, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN.Pengelompokan ini diperlukan dalam merancang teknologi interface yangakan digunakan dalam mengakses data dari kelompok entitas yang homogen dalam kesiapanTI dan struktur datanya. Untuk keperluan penyederhanaan, entitas BLU, BHMN dan BUMD belum menjadi prioritas dalam pengelompokan entitas ini, akan tetapi dapat dianggap menginduk ke entitas Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Cakupan pemeriksaan secara elektronik (e-audit) Pemerintah PusatKementerian/Lembaga berpusat pada enam unsur pemeriksaan yakni:
1. Pemerintah Pusat mengalokasikan APBN kepada Kementrian/ Lembaga.
2. Realisasi belanja Kementerian/ Lembaga yang dialokasikan Pemerintah Pusat.
3. Realisasi pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga yang ditargetkan Pemerintah Pusat.\
4. Penyetoran pajak pusat oleh Ke- menterian/Lembaga yang dipungut untuk pembayaran kepada pihak ketiga atas beban aPBN.
5. Pengunaan barang milik Negara oleh Kementerian/Lembaga yang dimiliki Pemerintah Pusat.
6. Laporan Pertanggungjawaban keuangan (LKKL) Kementerian/Lembaga kepada Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Cakupan penerapan e-audit Pemerintah Pusat-BUMN berpusat pada empat unsur pemeriksaan, yakni:
1. Pemerintah Pusat menyerahkan aset pemerintah untuk penyertaan modal di BUMN.
2. Pemerintah Pusat menyediakan penerusan pinjaman dan rekening dana investasi kepada BUMN yang bersumber dari kreditor.
3. Pemerintah Pusat menyalurkan dana subsidi kepada BUMN dalam rangka Public Service Obligation.
4. BUMN menyetorkan pajak pusat dan dividen kepada Pemerintah Pusat.
Cakupan penerapan e-audit PemerintahPusat-Pemerintah Daerah berkisar pada dua unsur pemeriksaan,adalah:
1. Pemerintah Pusat menyalurkandana perimbangan (D aU, DaK, dan Dana Otsus) dan bagi hasil pajak dan pendapatan pusat (DBh) kepada Pemerintah Daerah.
2. Pemerintah Daerah menyetorkan pajak pusat yang dipungut untuk pembayaran kepada Pihak III atas beban APBD.
Cakupan pemeriksaan pada Kementerian/Lembaga-Pemerintah Daerah meliputi tiga hal, yakni:
1. Kementerian/Lembaga mengalokasikan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan melalui SKPD di bawah pemda.
2. Kementerian/Lembaga menghibahkan aset hasil pengadaan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada pemda.
3. Pemerintah Daerah menghibahkan dana/barang yang bersumber dari APBD/BMD kepada instansi vertical Kementerian/Lembaga di daerah.
Secara garis besar skenario piloting terdiri dari sembilan langkah yang dilakukan yaitu:
1. Auditee menyiapkan data yang dibutuhkan berdasarkan MoU via portal e¬audit;
2. Command Center meng akses data tersebut via portal e¬audit;
3. Command Center mengolah data tersebut dengan menggunakan program aplikasi dan mengunggah hasil data olahan tersebut ke Pusat Data BPK di server datawarehouse;
4. Selama kegiatan piloting, TPP melakukan aktivitas koordinasi, monitoring dan evaluasi kepada seluruh pihak yang terlibat;
5. Tim audit mengakses data yang terdapat di Pusat Data dan melakukan rosedur pengujian sesuai dengan program pemeriksaan;
6. Tim audit mengajukan permintaan data tambahan (querydata) yang diperlukan kepada Command Center;
7. Tim audit melakukan prosedur konfirmasi, klarifikasi, rekonsiliasi dan verifikasi atas temuan ketidaksesuaian data dan kelemahan sistem pengolahan data entitas;
8. Setelah selesai melakukan proses pekerjaan lapangan, tim audit menyusun TP dan L HP untuk kemudian menyampaikannya ke command center untuk diunggah di Pusat Data;
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://combus23.blogspot.com/2013/06/kemunculan-sistem-dalam-proses-audit.html