RAMBU-RAMBU REGULASI BAGI PARA STEEMIAN

in #indonesia7 years ago (edited)

Oleh Ahmadun Yosi Herfanda

Wanita-Pengguna-Internet.jpg

Kita, para steemian, tentu sangat gembira dan mendapatkan kepuasan hati, karena dapat berekspresi dan berpendapat secara bebas di steemit.com. Ekspresi seni apa saja, sejak sastra, senirupa, music, dan film pendek, dapat kita tayangkan di ruang maya steemit.com untuk menyapa para peminatnya di seluruh dunia. Tidak ada redaktur atau kurator yang menyeleksinya, selain diri kita sendiri dan robot cheetah yang mengontrol keaslian karya kita agar tidak terkena kasus plagiarisme.

Jika mengamati postingan-postingan di steemit, kita dapat menemukan puisi, cerpen, berbagai berita dan feature, karya senirupa, fotografi, music, film pendek, hingga sekadar curhat atau berbagi pengalaman. Karena tidak ada redaktur yang menyeleksi karya, maka kualitas postingan pun sangat beragam. Sejak karya yang berkualitas sampai yang sekadar untuk memenuhi kehadiran.

Redattur steemit adalah diri steemian sendiri. Diri kita masing-masing yang wajib mengontrol dan menyeleksi karya kita agar yang tertayang tetap karya yang berkualitas dan bermanfaat bagi pengunjung blog kita.

Rambu-rambu UU ITE
Dalam kebebasannya, para steemian tentu tidaklah bebas dari rambu-rambu regulasi, dan inilah yang harus kita sadari. Steemit.com – yang berbasis blockchain -- adalah salah satu ragam terkini media elektronik, seperti juga facebook, blog, dan portal berita. Tiap steemian memiliki blog yang memajang karya pada area steemit.com, dan karena itu dapat juga disebut sebagai blogger. Nah, karena para steemian berkarya di media elektronik, maka tidak dapat mengabaikan Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai blogger Steemit.com, setidaknya kita sangat perlu memperhatikan pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kita, para steemian Indonesia, perlu berhati-hati, karena sanksi hukum bagi pelanggar pasal tersebut tidak main-main. Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Sanksi hukum makin berat jika perbuatan tersebut dinilai merugikan orang lain, seperti diatur pada pasal 34, pasal 36, pasal 45, dan pasal 51. Disebutkan, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah.

Kasus Prita.jpg

Pasal karet
Kita juga perlu berhati-hati, mengingat pelanggaran terhadap pasal tersebut bisa terjadi tanpa kita sengaja atau tanpa kita sadari. Misalnya, bisa saja maksud kita baik, untuk menyampaikan kritik yang membangun sebagai pelaksanaan kontrol sosial, atau memanfaatkan hak konsumen yang dirugikan; akan tetapi ditafsirkan beda oleh pihak yang terkena kritik. Bisa saja kritik atau pendapat kita dipelintir untuk kepentingan tertentu. Karena, pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik itu termasuk pasal karet.

Sudah cukup banyak orang yang tersandung pasal tersebut dan direpotkan oleh urusan hukum. Sebagai contoh adalah kasus kasus Prita Mulyasari, kasus Buni Yani, kasus Alexander Aan, kasus Florense Sihombing, kasus Saut Situmorang, dan kasus Yusniar. Prita, yang memanfaatkan haknya sebagai konsumen yang dirugikan dengan memposting keluhan ke media sosial dan suarapembaca.detik.com, sempat masuk penjara dan direpotkan urusan hukum; walaupun akhirnya dibebaskan.

Buni Yani.jpg

Rambu-rambu UU Pornografi
Rambu-rambu lain yang perlu diperhatikan oleh para steemian Indonesia adalah Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud pornografi menurut UU ini adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit, yang memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (b). kekerasan seksual; (c). masturbasi atau onani; (d). ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (e). alat kelamin; dan (f). pornografi anak.

Sejalan dengan UU Pornografi, pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan sanksi hukum yang berat. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Wanita-Karir-di-Kantor-Soonxer_org (1).jpg

Fungsi blog
Karena tidak ada redaktur, dan karena itu tidak ada manajemen keredaksian, maka tiap blogger (steemian) bebas mengelola sendiri blognya. Tiap steemian juga bebas menentukan sendiri fungsi blognya masing-masing, apakah akan dijadikan sebagai media latihan menulis, media curhat, media informasi, media untuk mengeritik sana-sini, atau sekadar media hiburan. Media maya berbasis blockchain yang bertumpu pada kekuatan komunitas ini memang memberi kebebasan bagi tiap bloggernya.

Meskipun begitu, akan sangat bermanfaat jika tiap steemian memungsikan blognya sebagai media literasi. Memang akan sangat ideal jika dapat mengemban tiga fungsi penting media massa, yakni informasi, edukasi, dan hiburan. Tetapi, tentu akan cukup berat pelaksanaannya, mengingat tidak adanya manajemen redaksional tadi. Setidaknya, yang kita harapkan, blog di steemit.com yang kita kelola dapat kita manfaatkan untuk berbagi kebaikan, agar kebaikan pula yang didapatkan oleh para pengunjung blog kita dan memberi vote pada kita.@ dari berbagai sumber

Foto-foto diambil dari:

1).
2).http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3ac59e39184/pn-tangerang-vonis-bebas-prita-buka-perdamaian-dengan-rs-omni
3).https://nasional.tempo.co/read/819335/usut-kasus-ahok-polisi-periksa-telepon-seluler-buni-yani
4).http://www.gohealthy.id/2017/07/cara-wanita-karir-mengobati-penyakit-maag/

Sort:  

Betul mas. Mentang-mentang bebas bukan berarti tak bisa dijerat hukum. Para steemian harus waspada terhadap kemungkinan dipidana. Maka, janganlah menulis hal-hal ngawur.

Pikir dulu sebelum mengeposnya.

Ya, Iwank. Sepakat. Tetap berpikir bebas dan kreatif, dan berekspresi dalam koridor regulasi yang ada. Lanjuut....

Artikel di atas seharusnya menjadi bacaan semuaKita Steemians di Indonesia Pak @ahmadunyh. Saya dan beberapa Steemians di Aceh sebelumnya sudah beberapa kali menulis dengan tema yang sama. Kita khawatir nanti akan ada tindakan pelanggaran regulasi dari postingan Steemit.

Insya Allah, Bung Ayi Jufridar. Senang dapat berdialog dan berbagi dengan Antum. Semoga yang kita sampaikan dapat membawa kebaikan bagi kita semua, para steemian. Salam

Aturan di Steemit ada kok di aturan etika yg tertulis di welcome page, ada juga yg tak tertulis. Masalahnya jarang saja ada yg mau baca.

Terima kasih infonya, Mbak Mariska. Maklum saya "orang baru" di steemit. Senang dapat berdialog dengan Mbak Mariska. Semoga membawa kebaikan bagi para steemian yang baru-baru seperti saya. Salam.

Nah ini pelajaran penting. Maka dari itu. Sebaiknya kita yang ngerti, tak perlulah membawa kabar dari seberang yang belum tentu kebenarannya ke steemit. Agar steemit ini tetap bersih dari postingan yang plagiat, sara, pelecehan dan laim-lainnya yang mengakibatkan kita terjerat. Makasih pak.

Kebebasan yang terikat. Rupanya secara langsung kita terlibat sebagai redaktur @steemit.com. Ulasan yang bermutu pak @ahmadunyh.

Terima kasih, Bung Muntazar. Insya Allah untuk kebaikan kita semua, para steemian....

Cocok nih pak @ahmadunyh

Terima kasih telah memberitahukan prahara rambu-rambu dalam bersosial media juga rambu-rabu bagi steemian.

Sama-sama, kawan Andrian. Insya Allah itu saya tulis untuk kebaikan kita semua. Salam.

Bermanfaat, inshaaallah taat aturan 😜

Bagus. Lanjuuut dan tetap kretaif.

Meskipun bisa secara bebas posting konten, bukan berarti tanpa aturan atau kode etik. Suka atau tidak itulah regulasi, aturan yang sudah ditentukan.....

Betul, Iman. Lanjuuut....

Nettiquete juga penting selama kita berselancar di dunia maya. Semoga steemian Indonesia semakin bijak dalam bersteemit. Terima kasih pak @ahmadunyh sudah berbagi.

Sama-sama, Rekan Noa. Semoga. Aamiin....

kebetulan saya dr pemerintahan, kira2 gimana nanti steemit merespon terhadap konten2 yang dilarang oleh rambu kita. salam kenal pak

Salam kenal juga. Tentu saja, jika tidak mau berurusan dengan aparat hukum, para steemian harus taat pada rambu-rambu regulasi yang ada. Salam.