Seword.com Tengah Diguncangi Dengan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Dan UU Pers
Nama : KHAIRIAH
Nim : 150240108
Kelas : ILKOM (JURNALISTIK - V)
MK : DESAIN MEDIA
SEWORD.COM TENGAH DIGUNCANGI DENGAN PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DAN UU PERS
Di era yang semakin modern ini, perkembangan dalam media informasi semakin pesat. Informasi-informasi yang didapatkan di media ataupun internet banyak informasi yang memberikan dampak yang positif bagi peminat atau pembacanya akan tetapi juga banyak sekali informasi-informasi yang disajikan didalam web-web tertentu yang sifatnya itu memberikan dampak yang negatif bagi sipembacanya. Pemberitaan dimedia sebagiannya bayak melanggar kode etik jurnalistik dalam penulisan berita atau informasi-informasi yang didapatkan dari orang lain diterima dengan mentah-mentah sehingga dapat menyebabkan pemberitaan yang salah informasi. Dengan salahnya informasi otomatisnya orang-orang banyak yang salah paham atas pemberitaan tersebut atau juga ada orang-orang yang mendukung pemberitaannya. Seharusnya jika ada informasi dari orang yang didapatkan informasi tersebut lebih baiknya lagi informasi itu dicari tau terlebih dahulu ataupun dipahami, dicerna sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi di media-media tertentu.
Pada saat ini, media yang paling banyak melanggar pelanggaran yang tidak menggunakan kode etik jurnalistik yaitu pemberitaan di media online. Media online adalah media saluran komunikasi yang disajikan secara online di situs website internet, media online atau media daring ini ialah media dalam jaringan yang terhubung melalui jaringan komputer, internet, dan jaringan sebagainya. Media online sendiri meliputi semua jenis situs website dan juga aplikasi termasuk situs berita, perusahaan, web lembaga atau instansi, situs jualan, media sosial, blog, e-mail, forum, whatsapp, line, IG, dan lain-lain sebagainya.
Media online dalam konteks komunikasi massa disebut juga media siber atau juga media jurnalistik/media pers. Dalam pedoman pemberitaan media siber disebutkan bahwasanya media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan jaringan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan undang-undang pers dan standar perusahaan pers yang telah ditetapkan oleh Dewan pers, yang dikhususkan dalam situs berita (new site) atau portal berita (new portal). Media online yaitu media massa generasi ketiga setelah media cetak dan media elektronik. Media online merupakan produk dari jurnalistik online, jurnalistik online ialah pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui jaringan internet. Secara fisiknya media online juga disebut sebagai digital media, digital media adalah media yang berbasis telekomunikasi dan multimedia ataupun komputer dan internet. Kategori media online yaitu seperti portal, website, termasuk blog, radio online, TV online, dan e-mail. Salah satu karakteristik atau ciri khusus dari media online yang tidak dimiliki oleh media lainnya adalah Hyperlink (pranala atau link/tautan) yaitu ciri khas dan kekuatan dari media online.
Salah satu contoh kasus pemberitaan media online terhadap pelanggaran di media online yaitu Seword.com pada berita yang berjudul “Pemuda Muhammadiyah Polisikan Situs Seword.com, ini Sebabnya” yang diterbitkan Selasa 10 Oktober 2017, pada pukul 19:01 WIB.
JAKARTA – Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mempolosikan situs Seword.com ke Bareskrim Polri, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). Pelaporan diduga karena situs tersebut memuat konten artikel bernada provokasi.
“Tertibkan hasil analisa kita ya. Inilah media salah satu produsen hoaks sesungguhnya kita mencermati konten-kontennya itu memang sangat bernuansa bisa memprovokasikan isu SARA kita datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan supaya pemilik dari media situs Seword.com ini,”kata ketua Informasi dan Komunikasi PP Pemuda Muhammadiyah Siswanto Rawali di Bareskrim Polri. Menurut Siswanto, penyajian berita-berita yang dimuat di situs tersebut dinilai jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik. Karena itulah, pihaknya melaporkan ke Bareskrim.
“Diproses konten apa yang kalau teman-teman buka itu kan masih terbuka bisa kita lihat konten-kontennya memang sangat bernuansa provokatif, kalau dari segi kita memperhatikan kaidah penulisan jurnalistik. Saya kira sangat jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik,”ujarnya. Atas laporan tersebut, Siswanto melaporkannya ke kemenkominfo dan Bareskrim agar segera ditangani. “pemerintah dan kepolisian diminta segera menindaklanjuti, karena postingan dia itu sangat berpotensi melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) kemudian Pasal 28 Ayat (2),”pungkasnya.
Setiba di Bareskrim, Siswanto langsung diarahkan oleh SPKT Bareskrim ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berlokasi di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Diarahkan ke cyber Polri, tadi kami sudah melaporkan ke kemenkominfo lalu ke sini (Bareskrim) kemudian ke cyber,” tutupnya.
Dalam berita diatas tentang apa yang telah diberitakan oleh situs Seword.com banyak melanggar kodek etik jurnalistik, beberapa kode etik jurnalistik yaitu :
Pasal 1 : wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 : wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 : wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 : wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 10 : wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pemberitaan-pemberitaan yang di siarkan oleh situs Seword.com tersebut dapat mengakibatkan beberapa pihak dari pemberitaan tersudutkan sehingga menimbulkan dampak yang negatif bagi pihak-pihak yang menjadi sorotan di dalam berita situs Seword.com dan juga akan mengacu para pembaca situs itu untuk memikirkan hal-hal yang tidak baik terhadap pihak yang di beritakan. Oleh karena itu, Dewan perusahaan pers di Indonesia dapat mengambil keputusan atas apa yang tengan terjadi di situs Seword.com, sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh situs Seword.com dapat di hukum sesuai dengan aturan atau kaidah-kaidah yang berlaku di dalam kode etik jurnalistik.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792787/pemuda-muhammadiyah-polisikan-situs-seword-com-ini-sebabnya