Pelaksanaan hukum jinayat di Aceh antara pro dan kontra
Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh , Pemerintah Aceh diberikan beberapa kewenangan istimewa dalam mengurus daerahnya. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh adalah penerapan nilai-nilai syari’at Islam kepada masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanun. Qanun sendiri merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. polemik tentang penerapan qanun jinayat berakhir setelah disahkan oleh lembaga legislatif Aceh dengan lahirnya qanun No 06 tahun 2014 tentang jinayat.
Qanun Jinayat merupakan kesatuan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. Qanun Jinayat mengatur tentang Jarimah perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam. dpeminum alam pelaksanaan capaian peaksanaan qanun jinayat baru pada terpidana khalwat dan peminum khamar. selebihnya belum dilaksanakan.
hukum cambuk terhadap pelaku yang telah ditetapkan bersalah oleh mahkamah dalam pelaksaan di aceh terdapat ro dan kontra terhadap hulum tersebut, yang paling santer melakukan protes adalah lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) karena menurut mareka pelaksanaan hukuman tersebuttelah mencederai nilai-nilai kemanusian pada pelaku.
sementara masyarakat aceh sendiri sangat antusian agar hukuman ini berlanjut, karena manurut mareka ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam menyongsong pelaksanaan syariat islam secara menyeluruh di bumi Aceh.
tulisan ini tidaklah untuk memojokkan siapapun yang terkait pelaksanaan qanun ini, kami hanya mencoba menulis dan menyusun beberapa kalimat sebagai bahan dalam menguji kemampuan untuk menulis.