10 Payout To @steem.education || Legalitas Aset Kripto di Indonesia Part 2
Bursa Berjangka, Mekanisme Transaksi Dan Pedagang Aset Kripto
Setelah membahas sedikit masalah legalitas crypto asset di Indonesia pada Postingan Legalitas Aset Kripto Di Indonesia Part I, sekarang aku ingin membahas sedikit lagi tentang hal tersebut, tentunya berpedoman pada regulasi kripto di Indonesia yakni Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Aset Kripto di Bursa Berjangka.. (Selanjutnya dalam postingan ini disebut dengan Peraturan Ini).
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan ini, Perdagangan Aset Kripto Wajib mengikuti mekanisme yang sudah diatur didalam Peraturan Bappebti yang tersebut diatas. Frasa wajib dalam kaidah hukum itu berarti Geboden atau perintah atau suruhan, sehingga ada kewajiban yang melekat dalam perdagangan crypto untuk menaati mekanisme yang diatur dalam peraturan ini.
Aset Kripto baru dapat di perdagangkan apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai berikut : [1]
- Berbasis distributed ledger technology;
- Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
- Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coin market cap) untuk Kripto Aset utilitas;
- Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
- Memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika(digital talent);
- Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Selain syarat minimum diatas, Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,[2] lihat daftar nya disini.
Hanya Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari kepala Bappebti saja yang dapat memfasilitasi Perdagangan Aset Kripto. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2 Peraturan ini Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Lalu bagaimana caranya agar Bursa Berjangka dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan Aset Kripto. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Ini, Bursa Berjangka harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah), mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), serta memiliki paling sedikit 3 (tiga) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Setelah memperoleh persetujuan dari kepala Bappebti, selanjutnya Bursa Berjangka dapat menunjuk Pedagang Aset Kripto yang dapat melayani transaksi para Pelanggan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.
Setiap mekanisme transaksi Aset Kripto dalam Pasar Fisik Aset Kripto tersebut wajib diatur dalam tata cara perdagangan (trading rules) Pedagang Fisik Aset Kripto. Setiap tata cara perdagangan (trading rules) dan perubahannya wajib dikaji terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti.
Selanjutnya, mekanisme transaksi termasuk perubahan dan perkembangannya serta usulan mekanisme transaksi yang baru wajib dilakukan pengkajian dan dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Pedagang Aset Kripto dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki modal disetor paling sedikit Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp. 800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah);
- Memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;
- Memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
- Memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
- Memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information System SecurityProfessional (CISSP).
Demikian ulasan sekilas mengenai legalitas crypto asset khusus tentang Aset Kripto yang dapat diperdagangkan, Penyelenggaraan Trading Aset Kripto oleh Bursa Berjangka, Mekanisme Transaksi dan Pedagang Aset Kripto. Seperti yang pernah kusampaikan sebelumnya dengan adanya Peraturan ini, telah ada kepastian hukum bagi kita yang ingin berinvestasi didalam dunia kripto.
1. Pasal 3 Ayat (2)Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Aset Kripto di Bursa Berjangka..
2. Pasal 3 Ayat (3)Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Aset Kripto di Bursa Berjangka..
3. Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Aset Kripto di Bursa Berjangka..
4. Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Aset Kripto di Bursa Berjangka.
5. Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Gokiiillll....🔥🔥🔥🔥🔥👏👏⚡
😅😅😅
Krak barang bro...
Mmg santing masalah legalitas Kripto di Indonesia bro, baro Bappebti yg btoi2 fokus bak regulasi atas dasar Permendag. Golom na UU, Perpu, bahkan PP yng mengatur jih.. Sang menarik nyoe ta peugot diskusi masalah urgensi pembuatan UU ttg Kripto.. 😂😂
dah kubaca ngga masok ke kepala.
Komen aja lah.
Maniiis
Jadi kesimpulan nya bg, cuma Peraturan Bappebti yang mengatur detail masalah Kripto. Belum ada Peraturan yang lebih tinggi yng dikeluarkan DPR atau Pemerintah yg mengatur masalah itu.
Jadi apa yg kita lakukan sekarang, misalnya transaksi pake Steem msih ilegalilegal sekarang bg, berdasarkan UU tntang mata Uang.. Gtulah kira2..
gitupulak
Yoi ma bro..
Selama blm bisa diperdagangkan maka perbanyaklah menabung kripto dulu. Kalo tabungan udh banyak baru enak berdagang 😅🤣
Ide yang briliant bg, 😂😂