SLC22-W5/ VIOLENCIA DE GÉNERO

in Hot News Community4 days ago

2.jpg

Sumber Gambar : pixabay.com dan di edit menggunakan Canva

VIOLENCIA DE GÉNERO

Kekerasan berbasis gender, inilah tema pelajaran di minggu ke 5. Topik yang cukup bagus untuk kita pelajari dan ingat kembali, bahwa setiap gender memiliki dasar keadilan yang sama di mata hukum.

Berbicara tentang kekerasan berbasis gender tidaklah adil jika di tinjau dari seberapa banyak kasus yang terjadi antara kekerasan perempuan atau pun laki-laki. Jika di tinjau dari banyaknya kasus memang benar sering terjadi pada perempuan sebagai korban, tapi hukum tidak dapat dipandang pada sisi tersebut, melainkan harus menyeluruh termasuk laki-laki juga dapat menjadi korban, dan terbukti pernah terjadi.

Atas banyaknya kasus kekerasan berbasis gender, maka banyak negara yang memberlakukan Undang-undang gender. Hal ini di dasarkan pada peraturan dan juga hukum yang di buat oleh sebuah negara, agar nantinya dapat menjamin kesetaraan gender, keadilan gender, yang dapat melindungi hak-hak dan juga kewajiban berdasarkan gender. Tujuan dari undang-undang tersebut jelas untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang dapat di alami oleh seseorang atau lebih dan tidak terlepas dari gender mereka, baik laki-laki atau pun perempuan. Namun secara khusus memang ada undang-undang yang mengatur tentang hak-hak perempuan secara eksplisit, termasuk di Indonesia.

Setelah saya menguraikan secara singkat hal di atas, berikut ini tugas yang saya kerjakan berdasarkan pertanyaan yang diajukan.


Bagian I
Beri tahu kami jika ada undang-undang khusus di negara Anda untuk melindungi hak-hak perempuan dan apa pendapat Anda tentang undang-undang tersebut

Sejauh yang saya cari dan pahami tentang undang-undang di Indonesia yang berfungsi melindungi hak-hak perempuan, terdapat banyak payung hukum yang bersifat undang-undang maupun peraturan. Beberapa contohnya adalah :

Bunyi Undang-undang dasar 1945 yang berhubungan dengan konteks pembahasan.

  • Pasal 27 ayat (1) : Menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara, termasuk perempuan, di hadapan hukum. www.hukumonline.com
  • Pasal 28D ayat (2) : Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum. www.hukumonline.com
  • Pasal 28B ayat (2) : Menegaskan hak setiap anak, termasuk anak perempuan, untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan. www.hukumonline.com

Tiga pasal dalam undang-undang dasar tersebut, diperkuat dengan beberapa undang-undang lainnya. Anda dapat melihatnya dibawah ini, saya sengaja untuk menjelaskan ini dengan sumber rujukan yang jelas, agar tidak ada kesalahan yang dibuat dalam menjelaskan jawaban dari pertanyaan ini.

Undang-undang lain yang berkaitan dengan tugas pertama :

Pasal 49 dan 51 Undang undang no 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 49, poin B dan D.

  • 49B : Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
    terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. www.hukumonline.com
  • 49C : Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum. www.hukumonline.com

Dan masih banyak lagi undang-undang yang mengatur dan melindungi kekerasan terhadap perempuan, undang di bawah ini juga sebagai perlindungan hukum lainnya :

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT. www.hukumonline.com

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. www.hukumonline.com


Beri tahu kami jika menurut Anda undang-undang ini efektif dan tidak melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang dimiliki laki-laki dan perempuan

Menurut saya apa yang telah diberlakukan di Indonesia terhadap perlindungan perempuan dan kesetaraan gender secara umum, memang sudah berjalan dengan baik dengan beberapa catatan penting yang dalam pelaksanaannya. Maksudnya, undang-undang memang sudah diakomodasi oleh negara dengan baik berdasarkan tujuan yang ingin di capai.

Kendala terbesar adalah soal pelaksanaan hukum itu sendiri yang terkadang terbentur dengan beberapa kepentingan golongan elit tertentu, yang terjerat oleh kasus yang berhubungan topik yang kita bahas. Upaya terbaik menang terus di tingkatkan, seperti melakukan reformasi dan penguatan bagi para penegak hukum dan sosialisasi yang jauh lebih kuat lagi, dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.

anonymous-anonymous-8779357_1280.webp

Sumber Gambar : pixabay.com


Bagian II
Dari daftar kejahatan yang disebutkan di kelas, beri tahu kami mana yang Anda anggap sebagai kejahatan kekerasan gender dan mana yang merupakan kejahatan umum yang dilakukan terhadap seorang wanita atau wanita.

Saya akan mencoba mengklasifikasikan daftar kejahatan yang telah disebutkan dalam materi pelajaran yang telah baca, namun ini murni sesuai dengan pemahaman yang saya miliki. Dimana saya dapat mengatakan bahwa tindakan kejahatan gender dan juga tindakan kejahatan umum dapat dibedakan berdasarkan jenis tindakan kejahatan itu sendiri, atau bisa juga sesuai situasi yang terjadi dan juga korban. Berikut ini klasifikasi yang saya lakukan sesuai dengan daftar materi.

Klasifikasi Kekerasan Gender
Dalam tindakan kekerasan gender ini dapat terjadi beberapa hal yang menjadi dasar terjadinya, bisa terjadi dalam bentuk fisik dan juga dalam bentuk lingkungan.

  1. Kekerasan fisik, dapat berupa pemukulan dan berdampak luka fisik.
  2. Perbudakan seksual, dapat berupa pemaksaan untuk melakukan tindakan seksual.
  3. Prostitusi paksa, sama halnya dengan perbudakan seksual ini juga berkaitan dengan pemaksaan untuk melakukan tindakan seksual.
  4. Kekerasan dalam rumah tangga, seperti penganiayaan suami terhadap istri atau sebaliknya.

Klasifikasi Kejahatan Umum

  1. Kekerasan fisik, dapat berupa menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
  2. Pelecehan seksual, dapat berupa pemerkosaan.
  3. Kekerasan patrimonial dan ekonomi, dapat berupa perampasan dan pencurian barang.
    Ancaman
  4. Kekerasan institusional, dapat berupa penganiayaan.
  5. Kekerasan simbolis, bisa berupa penipuan.
  6. Perdagangan perempuan, anak perempuan dan remaja. Contohnya adalah seperti bisnis pelacuran, yang di dasari pada pemanfaatan seseorang oleh alasan ekonomi.
  7. Kekerasan media, berupa penipuan yang dilakukan di dunia maya, contohnya pencurian indentitas.
  8. Sterilisasi paksa sama halnya dengan Kekerasan kebidanan, menurut saya. dalam hal ini saya mungkin mencontohkan tindakan aborsi, yang merupakan bagian dari kejahatan umum sesuai dengan hukum di beberapa negara.
  9. Kekerasan di tempat kerja, dapat berupa ancaman dan tindakan bullying.

Klasifikasi Kekerasan Gender dan Klasifikasi Kejahatan Umum

  1. Pelecehan seksual, dapat dibedakan sesuai dengan keadaan dan motif kejadian.
  2. Kekerasan fisik, dapat dibedakan oleh tingkatan kejahata, penganiayaan atau pembunuhan.

Anda atau seseorang yang dekat dengan Anda telah menjadi korban kekerasan gender. Bagaimana situasinya? Apakah korban dapat menuntut haknya? apakah menurut Anda hukum berpihak pada korban?

Secara pribadi saya bersyukur tidak ada orang di sekitar saya yang mengalami tindakan kejahatan dan kekerasan terlebih lagi kepada perempuan, namun demikian kasus kekerasan yang terjadi di negara Indonesia terbilang cukup besar, terlebih lagi yang menyangkut perempuan.

Sebagai besar kasus yang terjadi di Indonesia yang berhubungan dengan kekerasan gender, memang sudah masuk pengadilan dan terselesaikan dengan baik, beserta dengan alat bukti dan penguat lainnya. Namun beberapa kasus lainnya masuk dalam zona abu-abu yang belum terselesaikan dengan baik dan meninggalkan kasus hukum yang berkelanjutan, dan seperti saya sebutkan akan sulit terselesaikan jika terdapat oknum pengadilan yang nakal yang memberikan keringanan atas dasar kepentingan.


Bagian III
Kasus Praktis 1.

Dalam kasus pertama, saya mungkin sedikit kesulitan mendefinisikan pertanyaan, mungkin apakah ini tindakan kekerasan gender atau tindakan kejahatan umum. Jika merujuk dari pemahaman saya, dalam kasus pertama ini kejadian yang berlangsung jelas merupakan tindakan kejahatan umum. Seberapa berat tindak kejahatan umum itu terjadi, bisa dibuktikan di pengadilan dengan dasar kronologi yang telah dijelaskan pada meteri soal di tugas ke tiga tersebut.

Studi Kasus 2.

Dalam studi kasus ke dua yang saya baca, dan saya kaitkan dengan materi pembelajar dan dilengkapi dengan pemahaman yang saya ketahui. Kasus tersebut mengarah pada tindakan kekerasan Gender, dalam hal ini adalah tindakan kekerasan pada perempuan.

Di negara kami Indonesia ini disebut dengan tindakkan kekerasan dalam rumah tangga, dan dapat di jerat dengan undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di negara indonesia. Pasal berlapis bisa saja dijatuhkan kepada pelaku tindakan tersebut, jika tindakannya telah mengarah pada ancaman dan tindakan kejahatan lainnya.


Pada akhirnya, saya telah mencoba menjawab seluruh pertanyaan pada tugas minggu ini. Referensi undang-undang saya ambil dari situs yang menyajikan data undang-undang yang ada di Indonesia, ini saya anggap penting untuk di informasikan agar tidak ada kesalahan dalam penyampaian.

Saya mengundang @yanti84, @megaaulia, dan @mile16 untuk berpartisipasi dan salam hormat kepada anda semua.

My best regards to the teachers : @anasuleidy & @elider11.


About my account
PeriodDecember 14, 2024 to January 14, 2025
Transfer to Vesting 1,107 Steem
Cash Out
1,060 Steem
ResultClub5050
CSI12.6 (0.00 % self, 81 upvotes, 63 accounts, last 7d)

BLOG1.png

Sort:  
Loading...