Zakat dan Kekuatan Ekonomi Umat: Lebih Baik, tapi Belum Cukup | Tamat
Menilik perkembangan beberapa tahun terakhir, manajemen pengelolaan zakat sebenarnya sudah semakin membaik. Badan amil zakat sudah terbentuk sampai ke daerah, sistem pembayaran dan pengelolaan juga sudah menggunakan berbagai aplikasi teknologi sehingga menjadi lebih mudah, relatif lebih transparan, serta menjangkau lebih banyak dan lebih beragam penerima (mustahik).
Sektor penyaluran zakat juga lebih beragam, tidak hanya memberikan ikan kepada fakir dan miskin, tetapi juga kail sesuai dengan kapasitas dan pedampingan berkelanjutan, bahkan generasi muda juga bisa mendapatkan beasiswa yang bersumber dari zakat. Program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ‘Satu Rumah Satu Sarjana’, sudah berjalan di sejumlah provinsi dan sudah melahirkan banyak sarjana. Harapannya, ke depan program ini bisa menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
Namun, capaian itu masih jauh dari harapan karena jika melihat persentase zakat yang berhasil dikumpulkan, bisa disimpulkan masih ada yang keliru atau belum optimal dilaksanakan. Fakta bahwa masih banyak muzaki yang menyerahkan langsung zakat mal kepada mustahik juga membuktikan masih ada masalah kepercayaan kepada lembaga pengelola.
Kepercayaan kepada lembaga menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai dalam pengelolaan zakat di tanah air. Beberapa kasus di daerah, di mana pengelola menyalurkan zakat kepada bukan mustahik bahkan ada yang terjerat kasus hukum, ikut menggerus kepercayaan umat kepada badan zakat.
Zakat dari banyak aspek
Beberapa permasalahan dalam manajemen pengelolaan zakat itulah yang menjadi inti dari pembahasan Dr. Damanhur Abbas, Lc dalam buku Zakat di Negeri Syariat. Buku ini tidak saja mengupas zakat dari sisih fikih, tetapi juga memberikan banyak referensi pengelolaan zakat yang berhasil, baik di perusahaan seperti di PT Arun NGL maupun di lembaga pendidikan seperti di Universitas Malikussaleh, tempat penulis menyedekahkan ilmu ekonomi syariah.
Terdapat juga beberapa referensi pengelolaan zakat di sejumlah daerah di Aceh yang bisa diterapkan di daerah lain dengan mengadopsi kelebihannya dan memperbaiki kekurangannya. Penulis bisa mengupas tuntas pengelolaan zakat di Baitul Mal beberapa daerah di Aceh karena terlibat secara langsung, selain banyak meneliti persoalan zakat sehingga memiliki referensi serta pengalaman empiris.
Selain menyajikan model pengelolaan zakat dan menggambarkan secara ringkas lembaga pengelola serta berbagai program, buku Zakat di Negeri Syariat ini juga menyajikan referensi tentang pengelolaan zakat produktif untuk peningkatan perekonomian masyarakat, daerah, bahkan negara. Pembahasan mengenai kombinasi pengelolaan zakat dengan dana corporate social responsility (CSR), membuat buku ini juga cocok dijadikan rujukan perusahaan BUMN maupun swasta dalam mengelola zakat.
Pengalaman Ustaz Damanhur membantu pengelolaan zakat di PT Arun NGL memberikan pengalaman batin yang membuat buku ini mengupas lebih dalam kondisi di lapangan. Bisa dikatakan, sekitar 80 persen isi buku membahas zakat dari sisi praktikal dan sisanya dukungan tekstual. Komposisi praktikal yang lebih banyak dan luas menjadi sisi unik dari isi buku yang berbeda dengan buku sejenis di pasaran.
Di sisi lain, Zakat di Negeri Syariat juga memiliki kandungan akademis karena memang diangkat dari disertasi penulis. Dari sudut ini mungkin tema bahasan tidak terlalu familiar bagi pembaca kebanyakan karena banyak rumus dan metodologi riset sehingga aroma disertasi masih terlihat kental. Bagi pembaca yang tidak mendalami ilmu penelitian dan hanya ingin mendapatkan rujukan pengelolaan zakat, bagian ini bisa jadi akan dilewatkan.
Untuk itulah, penulis mungkin perlu menulis buku lain tentang zakat agar bisa membahas beberapa masalah menjadi lebih spesifik, semisal masalah beban ganda pembayaran zakat sekaligus pajak dan pengelolaan zakat melalui CSR yang juga disinggung sekilas dalam buku ini. Penulisan buku tersebut akan memberikan rujukan tambahan yang lebih khusus bagi pembaca dan perusahaan dalam pengelolaan zakat.
Secara keseluruhan, kita harus berterima kasih kepada penulis atas ketekunannya selama bertahun-tahun berkecimpung dalam pengelolaan zakat, terutama di Aceh yang memberlakukan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Kehadiran buku ini bukan saja menambah rujukan dan pengalaman tentang zakat, melainkan bisa mendorong setiap muslim untuk membayar zakat serta mengelolanya dengan lebih baik sehingga menjadi salah satu kekuatan ekonomi bangsa.[]