Optimatisasi Jelang Deadline Dana Otsus pada 2027 |

in Hot News Community8 days ago

IAIN_02.jpg
Sektor pendidikan membutuhkan dukungan dana Otsus di tengah efisien yang salah kaprah dari pemerintah.


Perjalanan sejarah panjang Aceh dalam masa penjajahan, agresi militer Belanda, pemberontakan dalam menentukan legitimasi status Aceh dalam bingkai NKRI berakhir dengan perdamaian MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Buah dari MoU Helsinki melahirkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Otonomi Khusus (Otsus) sebagai konsep pengelolaan mandiri pemerintahan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang responsif dan aspiratif. Hal tersebut didasari oleh kebutuhan masyarakat Aceh yang dilanda konflik berkepanjangan.

Otsus dipandang sebagai bagian dari proses besar demokratisasi, yang lebih menekankan prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, pemerataan, keadilan, dan keberagaman masyarakat Aceh dengan aneka budaya dan adat istiadatnya. Hal tersebut didasari oleh kebutuhan masyarakat Aceh yang telah dilanda konflik berkepanjangan.

Pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus ke Aceh sebagai wujud kemandirian pengelolaan Aceh dalam bingkai NKRI. Ini perlu dilakukan mengingat Aceh dilanda konflik yang panjang serta bencana gempa bumi dan tsunami, sehingga perlu kebijakan-kebijakan yang bersifat khusus juga. Otonomi khusus menjadi proses demokratisasi prinsip transparansi, keadilan, pemerataan, dan partisipasi dengan budaya dan adat istiadat keberagaman rakyat Aceh.

Dana khusus yang diberikan kepada rakyat Aceh oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang–Undang Nomor 11/2006 merupakan kompensasi perdamaian untuk Aceh dan digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat Aceh secara keseluruhan dengan melibatkan semua etnis yang ada di Aceh.

Dana otonomi khusus untuk rakyat Aceh sesuai UU No.11/2006 pasal 179 disebutkan bahwa sumber penerimaan keuangan Pemerintah Aceh terdiri dari pendapatan dan pembiayaan. Penerimaan Pemerintah Aceh berasal dari Pendapanan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus , dan Pendapatan Sah Lainnya. Aceh memiliki sumber pendapatan dari empat jalur, sehingga Aceh menjadi provinsi terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja dibandingkan provinsi lainnya di Sumatera.

DOKA diberikan selama 20 tahun untuk mempercepat pembangunan di Aceh yang vakum selama puluhan tahun disebabkan konflik bersenjata antara GAM dengan Pemerintah Indonesia. Dana Otonomi Khusus Aceh disebut DOKA diberikan mulai tahun 2008 sampai tahun 2027. DOKA ini bersumber dari DAU-APBN sebesar 2 persen mulai tahun 2008 sampai 2022 dan 1 persen pada tahun 2023 sampai 2027 dari DAU-N.

Masa penyaluran DOKA terus berjalan di tengah kompleksitas permasalahan kesejahteraan masyarakat Aceh. Di sisi lain, jumlah anggaran DOKA makin ke mari makin menurun dan tidak diimbangi dengan perbaikan di berbagai aspek kehidupan. Optimalisasi pengelolaan DOKA menjadi keniscayaan menjelang berakhirnya penyaluran DOKA, meski masyarakat Aceh tetap berharap adanya keberlanjutan setelah deadline berakhir.

Penyelesaian konflik politik yang diikuti dengan konflik bersenjata harus dilakukan secara damai dan bermartabat, menyeluruh serta berkelanjutan yang diimplementasikan dengan pemberian DOKA untuk mempercepat tercapainya rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Sejak pemberian DOKA tahun 2008 sampai dengan tahun 2022 sudah tiga kali dibuat qanun tentang tata cara penggunanaan DOKA, yaitu:

  1. Qanun Aceh No.2 Tahun 2008, Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas. Pemerintah Aceh memeroleh DOKA mulai tahun 2008 sampai 2027. Pengalokasian DOKA paling banyak 40 persen untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh dan paling sedikit 60 persen untuk program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antar-kabupaten/kota. Alokasi pembagian DOKA berdasarkan indikator IPM, IKK, luas wilayah, jumlah penduduk, dan indikator lainnya yang relevan.
  2. Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013, Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas. GAM dan Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, dan berkelanjutan agar pemerintah dapat mempercepat pembangunan kembali Aceh untuk mencapai kesejahteraan. Musrenbang Otsus sebagai wadah penyusunan program kerja dan kegiatan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota dengan DOKA.
  3. Qanun Aceh No.10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Qanun No. 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas Kerangka Teoritis. Untuk efektif dan tepatnya penggunaan DOKA, maka diatur lagi tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan DOKA. Dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten/kota DOKA ditetapkan dalam APBA.[]

KaTA_02.jpg
Sektor UMKM juga membutuhkan penguatan dana yang bersumber dari Otonomi Khusus.

Sort:  

Super duper panjang nih tulisan bang ayijifridar, saya merasa kayak sedang baca koran, hehehe. Tapi syukurlah sekarang Aceh kita sudah aman sejak perdamaian itu diteken di luar negeri kala itu. Semoga tidak ada lagi muncul kelompok yang membuat rusuh Aceh loen sayang. Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali bang. Semangat mencari cuan💪😊

 8 days ago 

Karena menulis bagian dari kesenangan, akhirnya tidak menjadi beban. Mencintai menulis kayak @mollymochtar mencintai belanja, hehehehehe....

Hehehe, belanja sama travelling satu lagi

Dosen idolanya sewek-sewek😁
Semoga beruntung lom kali ini bang Ayi. Selamat berpuasa and semangat beraktivitas.

 8 days ago 

Beruntung dalam hal apa, neh @midiagam? Mendapatkan cewek? Nggak usah lagilah, hana mangat ngon Dek @midiagam, hehehehee....

Iri takalen bang Ayi, asisten geuh ceudah-ceudah lage buleun purnama, hehehe

 8 days ago 

Nyan dampak rajin peugot postingan, hehehehehe.....

Berarti harus loen tiru, nyak meutumee hasil memuaskan cit, hehe

 8 days ago 

Beutou, tapi bek serius that lage si Maun di miyup nyoe.

Siap bang. Loen meu en cuma keu hiburan sagai.

 8 days ago 

Beutoi. Nyoe serius that, kecewa euntek. Nyoe jeut keu hiburan, alhamdulillah. Nyoe jeut keu hiburan dan edukasi, 10 x alhamdulillah. Nyoe jeut keu hiburan, edukasi, dan rauseki finansial, 100 x alhamdulilah.

 8 days ago 

you have to use almost 4 photo .

1000005434.png
Your post from Team6 has been curated by @radjasalman.

 8 days ago 

Terima kasih @radjasalman.