Dari Pendekatan Agama Sampai Norma Pidana, Akhirnya PSU juga |
Suasana PSU di TPS 13 Kampung Jawa Lhokseumawe, Aceh.
Untuk mewujudkan pemilu berintegritas di Kota Lhokseumawe, Panwaslih Kota Lhokseumawe beserta dengan seluruh jajaran pengawas adhoc telah melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sebelumnya Panwaslih Kota Lhokseumawe telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam bentuk sosialisasi dengan beragam materi, mulai dari menggunakan pendekatan agama sampai norma pidana, serta hadir dalam forum bimtek PPS untuk mengajak mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara melibatkan jajaran pengawas dimulai dari jajaran Bawaslu Kota Lhokseumawe sebanyak 16 orang, 12 anggota Panwaslu Kecamatan, 68 Panwaslu kelurahan/desa dan 489 orang setara jumlah TPS yang tersebar di empat kecamatan dan daerah pemilihan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Kota Lhokseumawe berjalan efektif, hal ini tidak luput daripada kolaborasi dan kerja sama seluruh jajaran pengawas serta seluruh elemen masyarakat yang mempunyai tujuan sama, yakni memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam proses pelaksanaan penghitungan suara di TPS 13 Desa Kampung Jawa Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih berdasarkan data daftar hadir pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Ketidaksesuaian jumlah tersebut terjadi pada ke lima jenis surat suara pemilihan; Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, DPR Aceh, dan DPRK.
Konsekuensi dari kejadian tersebut, Pengawas TPS melalui Panwaslu Kecamatan Banda Sakti menyampaikan rekomendasi kepada PPK Banda Sakti untuk dilakukannya pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 13 dengan surat Nomor 036/PM.01.02/K-AC.22.01/02/2024 tanggal 16 Februari 2024.
Pada 18 Februari 2024 KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan tembusan surat Nomor 115/PL.01.08-SD/1173/2024 kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe perihal penyampaian salinan keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara dalam Kecamatan Banda Sakti untuk pemilihan umum tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan, pemungutan suara ulang yang dilakukan pada 21 Februari 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti biasa, pemungutan suara ulang menyedot perhatian luas dari media massa dan masyarakat luas. Proses pemungutan dan penghitungan suara juga berlangsung dalam pengamanan ketat sehingga menjamin keamanan bagi masyarakat pemilih.
Kalau tidak ada kecurangan, tentunya tidak ada rekomendasi PSU dari Panwaslih Kota Lhokseumawe.[]