Hukum Perlindungan Konsumen (consumer protection)

in #healt7 years ago (edited)

Manusia merupakan bagian dari masyarakat yang hidup berdampingan satu dengan yang lainnya. Untuk itu seringkali terjadi hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Seiring dengan berkembangnya zaman, dikenallah istilah konsumen dan pelaku usaha yang merupakan hasil interaksi manusia yang terus berkembang. Konsumen adalah setiap orang atau individu yang harus dilindungi selama tidak memilki kapasitas dan bertindak sebagai produsen, pelaku usaha dan/atau pebisnis.

Sejak semula hingga saat ini, kedudukan konsumen tetap berada pada pihak yang sangat lemah dan membutuhkan suatu perlindungan terhadap kepentingannya. Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) , pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Pemahaman bahwa semua masyarakat adalah konsumen, maka melindungi konsumen berarti juga melindungi seluruh masyarakat. Karena itu, sesuai dengan amanat alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlindungan konsumen menjadi penting. Patut disadari bahwa konsumen atau masyarakat adalah pelaksana pembangunan yang sekaligus juga sumber pemupukan modal bagi pembangunan, untuk kelangsungan pembangunan nasional mutlak diperlukan perlindungan konsumen.

Konsumen dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan dapat menjamin tercapainya penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia untuk diberi payung hukum oleh UUPK agar hak-hak konsumen dapat terlindungi secara nyata dan pasti, sebagaimana dirumuskan didalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun hak-hak konsumen tersebut antara lain:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materiil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen, pelaku usaha dan/atau pebisnis atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka konsumenlah yang pada umumnya akan merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen di Indonesia lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas.

Pada era perdagangan bebas sekarang, yang sedang marak terjadi dikalangan perempuan adalah suntik vitamin c.. Sebagian besar orang melakukan suntik vitamin c karena ingin kulitnya tampak lebih putih. Vitamin c adalah vitamin larut air yang merupakan anti oksidan bagi tubuh. Karena merupakan antioksidan, vitamin c berguna utk menghambat penuaan. Namun, sampai saat ini tidak ada penelitian yang menemukan efek vitamin c untuk memutihkan kulit. Yang mengagetkan, suatu penelitian yang dirilis pubmed, malah menyimpulkan bahwa vitamin c meningkatkan jumlah melanin di kulit. Melanin adalah zat warna di kulit yang membuat kulit tampak lebih gelap, sehingga suntik vitamin c malah bisa membuat kulit berwarna lebih gelap dan malah menghitamkan kulit (tidak aman). Bahaya terbesar dari suntik vitamin c adalah kematian karena reaksi alergi berat yang disebut reaksi anafilaksis.

Sebagian besar orang melakukan suntik vitamin c di salon dan tempat praktek bidan maupun dokter, ini sangat berbahaya. Tanpa peralatan dan pertolongan yang tepat, bisa timbul reaksi alergi berat berupa reaksi anafilaksis yang bisa sangat mematikan. Bahaya karena efek samping suntik vitamin c lainnya antara lain alergi kulit seperti gatal-gatal, overdosis vitamin c dan banyak efek lainnya. Penggunaan vitamin c dengan menyuntikkannya ke kulit juga kurang tepat. Vitamin c merupakan vitamin larut air, sehingga disuntik sebanyak apapun, vitamin c akan dikeluarkan oleh tubuh melalui ginjal, jadi relatif tidak berefek bila dilakukan suntik vitamin c satu minggu sekali. Apabila diteruskan, hal itu bisa berdampak buruk pada organ tubuh yang lain.

Dalam Pasal 4 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

THANKS FOR READING

Sort:  

hukum tidak selamanya tumpul dan tidak selamanya tajam :D