UH-Mitra Desa Aplikasi terbaik untuk Desa

in #esteem7 years ago (edited)

Hay @esteem, @feruz dan @good-karma

Salam sejahtera bagi kita semua.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya sampai saat ini kita senantiasa berada dalam keadaan sehat wal afiat dan dapat secara bersama-sama mengikuti Acara “ pelatihan penerapan dan pemanfaatan sistem informasi desa kebupaten bireuen”

Selanjutnya Selawat serta salam senantiasa kita sanjungkan ke Haribaan Nabi Besar Muhammad SAW, Rasul Allah, Rasul Pilihan yang telah membawa umat manusia menuju tatanan kehidupan yang berperadaban dan penuh dengan ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan saat ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi, Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Dan Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi Sistem Informasi Desa saat ini banyak sekali ditawarkan, ada yang dibuat oleh perusahaan tertentu dengan sekali bayar kemudian tidak diketahui support atau layanan pasca dibayarnya, maupun yang dikembangkan oleh komunitas ataupun Lembaga Non Pemerintah yang nirlaba.

Terimakasih kepada teman–teman semua yang sudah memperkenalkan diri pada kegiatan kita pada hari ini apa ada teman-teman semua apa sudah mengetahui tentang sistem informasi desa. Sistem informasi desa itu merupakan bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang tertuang Pasal 86. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

mitra desa.png

Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Desa tentunya berhubungan dengan data-data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi tentang data Nomor Induk Kependudukan - NIK dan Nomor Kepala Keluarga. Jadi Sistem Informasi untuk Desa adalah sistem yang mengawal banyak hal dalam pelayanan kependudukan salah satu aspeknya adalah keakuratan dan kecepatan dalam pelayanan publik di Desa. Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.

Selain itu Pemerintah juga mungkin mengembangkan Aplikasi Semacam SID yang kelanjutan maupun bentuknya sepertinya masih dalam tanda tanya yang sangat besar, karena jika mengaca pada proyek E-KTP misalnya, dapat dibayangkan apabila hal tersebut berhenti di tengah jalan, sementara negara sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak. Salah satu produk Sistem Informasi Desa yang berkembang dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa saat ini adalah aplikasi Mitra Desa yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta. Teman-teman juga dapat mencobanya sendiri dengan mengunduhnya di halaman online Mitradesa.id. Aplikasi Mitra Desa ini dapat diinstal secara offline di laptop atau komputer desa maupun diinstal secara online di domain atau web desa.

mitra.png

Aplikasi Sistem Teknologi Informasi Desa pada perkembangannya bukan hanya alat untuk memantau pembangunan desa sebagaimana namanya di UU Desa yaitu Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, namun juga sebagai pustaka desa yang berisi data untuk merencanakan pembangunan desa, dan kawasan perdesaan tentunya. Sistem Informasi Desa dan Kawasan Perdesaan berada di pasal yang belakangan. Kemungkinan secara logika ada hal-hal yang harus disiapkan untuk sampai ke tingkat penggunaan Aplikasi Teknologi Informasi Desa, diantaranya adalah desa harus mengenali dahulu kewenangan-kewenangannya.

@good-karma
@eSteem
@steemblogger

Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.jogloabang.com/book/export/html/153

ka baca bek ka seach ngoen mesen sabe

You got a 16.67% upvote from @steembloggers courtesy of @usmantohasbi27!

Mantap that, postingan yang sangat bermanfaat, mari kita bersenergi dalam mempercepat kemajuan desa...

ia bg terima kasih atas komentarnya