Pelestarian Cagar Budaya Indonesia
Selasa, 25 September 2018 yang lalu, kami para penulis buku antologi Aku & Cagar Budaya diundang untuk hadir di Museum Geologi Bandung, mengikuti seminar yang bertema " Kampanye Pelestarian Cagar Budaya".
Narasumber yang hadir di acara seminar tersebut berasal dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, TACB Kota Bandung, Kepala BPCB Banten, Komunitas Bandung Heritage dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Seminar yang diadakan di auditorium Museum Geologi ini menggalakkan pentingnya pelestarian Cagar Budaya. Karena pelestarian Cagar Budaya sangat penting dan mendasar bagi penguatan jati diri bangsa dan landasan peradaban yang berkeindonesiaan.
Lalu, siapakah yang bertugas memelihara kelestarian cagar budaya? Tentu saja kita semua. Diharapkan semua lapisan masyarakat berperan untuk kemajuan pelestarian cagar budaya, dan pemerintah sebagai fasilitator dan motivator.
Menurut Bapak Truman Simanjuntak sebagai Tim Ahli Cagar Budaya Nasional tujuan pelestarian cagar budaya melliputi: peningkatan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri, telah lama menggaungkan gerakan pelestarian cagar budaya. Salah satunya dengan membuka pendaftaran resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Sedangkan yang dimaksud Cagar Budaya sendiri yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cara mendaftarkan Cagar Budaya yang ada di sekitar kita, tahapannya cukup mudah.
Pertama, pemilik atau pengelola mendaftarkan benda/struktur/bangunan ke Situs Dinas Kebudayaan kabupaten/kota atau melalui laman cagarbudaya.kemendikbud.go.id
Kedua, tim pendaftaran cagar budaya melakukan verifikasi data benda/struktur/ bangunan tersebut dan menyusun berkas pendaftaran untuk dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Ketiga, Tim Ahli Cagar Budaya melakukan kajian kelayakan penetapan objek sebagai Cagar Budaya dan menyampaikan rekomendasi penetapan tersebut kepada Bupati/Walikota.
Keempat, Bupati/Walikota menetapkan objek tersebut sebagai Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Kelima, pemilik atau pengelola mendapatkan Sertifikat Cagar Budaya dan Sertifikat Kepemilikan Cagar Budaya.
Dalam melaksanakan pelestarian Cagar Budaya, seringkali masih ditemukan kendala. Misalnya saja, pemerintah daerah tidak konsisten atau kurang peduli terhadap keberadaan Cagar Budaya, karena dianggap menghambat kemajuan kota.
Meskipun begitu, pemerintah tidak berhenti untuk mengajak masyarakat berperan serta untuk melestarikan Cagar Budaya. Salah satunya melalui seminar yang diadakan di Museum Geologi. Termasuk kami para penulis buku Aku & Cagar Budaya yang menuliskan tentang Cagar Budaya yang ada di Indonesia dan ajakan untuk melestarikan warisan budaya bangsa.
Cagar alam budaya bisa menjadi aset pariwisata sehingga dapat menambah devisa negara.
#yuklestarikancagaralambudaya
Betul Teh @ettydiallova, kita harus bersama-sama melestarikannya.