Tanya nawab
🌾Pengajian Online Halaqah Ilmu Agama(HIA)
Edisi 270 : Lupa Bayar Hutang
PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz saya mau nanya. Ustadz bagaimana jika kta lupa membayar hutang2 kta terdahulu?
JAWABAN
Dijawab Oleh Tgk Oki Ila Dermawan
Wa'alaikumsalam
Berusahalah mencari alamat terakhirnya, bila tidak lagi dapat diketemukan, bersedekahlah bila memang berkemampuan dengan mengatasnamakan namanya, bila tidak punya kemampuan bersedekah, berbuatlah kebajikan sebanyak-banyaknya, serahkan segalanya pada Allah, memohonlah dengan penuh kerendahan agar Allah memberi ampunan atas tanggungan yang belum terlunaskan kelak di hari kiamat.
Kitab hasyiyah jamal :
ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة .اهـ
“Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya al-Ghazaly dikatakan : Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda maka wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila dalam kondisi berkemungkinan, bila tidak mampu karena kefakirannya maka mintalah halal darinya, bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaannya atau telah meninggalnya dan (pemilik tanggungan) berkemungkinan bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri dihadapanNya agar kelak dihari kiamat Allah meridhai beban tanggungan harta (yang masih belum tertuntaskan)”.
image]()
Note
Jika suatu saat, setelah bersedeqah atas namanya, pemilik hutang pun datang dan menagih hutangnya, jika ia tdk rela dgn harta yg telah kita sedeqahkan atas namanya, maka wajib melunasi utang.