Harta Bersama (Bagaimana Cara Penyelesaian Sengeketa Harta Bersama ?)--Mutual property in marriage (How Can a Common Property Settlement Solution?)
Apa kabar sahabat steemian ? semoga kalian dalam keadaan baik-baik saja, kali ini saya akan kembali memberikan sedikit pengetahuan tentang bagaimana cara penyelesaian sengketa Harta Bersama. Pada tulisan ini saya tidak akan terlalu menjelaskan apa itu harta bersama karena tentang pengertian harta bersama tersebut telah saya jelaskan pada postingan sebelumnya, silahkan sahabat-sahabat baca.
Langsung saja ya..
Biasanya sengketa harta bersama ini muncul pada saat suatu pernikahan sudah berakhir. Tentu untuk mengakhiri suatu pernikahan yang sah harus dengan adanya Akta Cerai, dan Akta Cerai tersebut hanya bisa didapatkan melalui Pengadilan Agama atau khusus di Provinsi Aceh harus melalui Mahkamah Syar’iah.
Setelah mendapatkan Akta Cerai kemudian biasanya Mantan Suami dan Mantan Istri jika memiliki seorang anak akan mengajukan kepada siapa Hak Asuh Anak diberikan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah. Setelah itu baru kemudian mereka mempermasalahkan tentang harta bersama untuk dibagi bersama. Nah karena ini berbicara tentang pembagian harta sering sekali pihak yang menguasai harta tersebut tidak serta memrta untuk memberikan begitu saja harta yang berada dalam penguasaannya.
Salah satu hal yang memicu adanya sengketa harta bersama juga dipengaruhi oleh tidak pahamnya suami atau istri yang telah mencampukan harta bersama dengan harta bawaan. Penggabungan harta pribadi ke harta bawaan ini terkadang disebabkan untuk mempertahankan hidup bersama suami atau istri, dimana pada awalnya mereka tidak pernah membayangkan bahwa pada suatu saat mereka akan bercerai.
Putusnya suatu perkawinan hanya disebabkan oleh tiga hal yaitu sesuai dengan aturan Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :
- Kematian
- Perceraian
- Atas keputusan Pengadilan.
Selain diatur didalam Undang-Undang Perkawinan, mengenai hal tentang harta bersama baru dapat dilakukan pembagian juga diatur dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyatakan apabila suatu hubungan perkawinan putus karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separuh dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Adapun ketentuan diatas diatur dalam Pasal 96 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yaitu :
- Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup lebih lama.
- Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Nah,, mungkin Anda bertanya kemana anda harus menyelesaikan permasalahan sengketa Harta bersama dan pengadilan mana yang berwenang untuk memutuskan sengketa Harta Bersama tersebut, berikut saya juga akan sedikit membagi informasi.
Apabila Anda sedang mengalami sengketa tentang Harat bersama maka hal yang dapat Anda lakukan adalah meminta Kepala Desa untuk mencoba memusyawarahkan atau memediasikan anda dengan mantan pasangan anda. Pertama Hal yang biasanya akan dilakukan oleh Kepala Desa adalah meminta anda dan Mantan Pasangan anda untuk duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini dianggap sah dan terbaik bahkan jika salah satu pihak mendapatkan bagian yang lebih besar, selama ada suatu kesepakatan dan kerelaan.
Kedua jika tidak berhasil dimusyawarahkan oleh Kepala Desa, selanjutnya anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah khusus di Aceh. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa “apabila dalam pembagian harta bersama itu terjadi perselisihan hak antara suami dan istri, maka penyelesaian perselisihan tersebut di ajukan ke Pengadilan Agama. Khusus untuk Provinsi Aceh diselesaikan di Mahkamah Syar’iah.
jika permasalah harus sampai pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah maka ada beberapa proses yang harus anda lakukan yaitu sebagai berikut :
• Pertama, anda harus membuat sebuah gugatan baik secara tertulis maupun secara lisan yang ditujukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah.
• Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah yang berada diwilayah hukum kediaman Mantan Pasangan Anda atau Tergugat, namun jika kediaman mantan pasangan anda tidak anda ketahui maka Gugatan tersebut boleh diajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah di wilayah hukum anda sendiri.
• Jika harta bersama tersebut terdapat benda tetap seperti tanah, rumah, serta benda-benda yang tergolong benda tetap maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah dimana benda tetap tersebut berada. Namun jika benda tetap tersebut terdapat pada beberapa wilayah hukum maka anda dapat memilih salah satu wilayah hukum benda tetap tersebut namun mengikutsertakan benda tetap lainya.
• Ketika hendak mendaftarkan biasanya anda akan diminta untuk membayarkan/mentrasnfer sejumlah uang untuk biaya perkara yang harus anda lunasi barulah kemudian mendapatkan nomor perkara.
• Setelah semua proses diatas anda lakukan barulah kemudian anda akan mendapatkan surat panggilan sidang pertama biasanya hanya mediasi saja. Jika mediasi tidak berhasil barulah proses sidang dimulai.
Sedikit rumit bukan ? tentu beracara di muka persidangan bukanlah hal yang mudah, untuk itu saya sarankan anda untuk menggunakan jasa pengacara atau advokat, karena bagi advokat langkah-langkah diatas sudah menjadi makanan sehari-hari, dan jika telah memberikan kuasa kepada advokat maka anda cukup bersantai saja menunggu hasil.
Cukup sekian dulu dari saya sahabat steemian, jika ada pertanyaan silahkan bertanya melalui komentar..
Joint Property (How Can a Common Property Settlement Solution?)
What's your best friend? Hopefully you're in a good mood, this time I'm going to give you a bit more knowledge about how to resolve the Common Property dispute. In this paper I will not explain what the common property is because of the understanding of the common property I have explained in the previous post, please read the friends.
Just right ya ..
Usually this dispute of mutual disputes arises when a marriage is over. Of course, to terminate a legitimate marriage must be by the Divorce Act, and the Divorce Act can only be obtained through the Religious Courts or special in the Province of Aceh to be through the Court of Syar'iah.
After obtaining the Divorce Act then it is usually Former Husband and Former Wife if having a child will file to the Child Custodian given by the Religious Court or the Court of Syar'iah. After that they were then questioning about shared property to be shared. Well because it talks about the division of property often the parties who control the property are not as well as to give it to just the wealth that is in control of it.
One of the things that sparked a common property dispute was also influenced by the disbelief of a husband or wife who had enabled property together with innate property. The incorporation of personal property into the innate treasure is sometimes due to survival with a husband or wife, which at first they never imagined that at some point they would be divorced.
The breakup of a marriage is only caused by three things that is in accordance with the rule of Article 38 of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage, namely:
- Death
- Divorce
- Upon the Court's decision.
In addition to being regulated in the Marriage Act, regarding the matter of a new common property may be made a division also set forth in Presidential Instruction No. 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Law states that if a marriage relationship breaks out of divorce or death, then each husband gets half of the shared property acquired during the marriage.
The above provisions are set forth in Article 96 of Presidential Instruction No. 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Laws:
- In the event of divorce dead, then half of the common property becomes the right of the couple to survive longer.
- The distribution of joint property to a husband or wife whose wife or husband is lost must be suspended until the death of an essential death or death by law on the basis of the decision of the Religious Courts.
Well, maybe you ask where you should solve the problem of the common property disputes and which courts are authorized to resolve the Joint Property dispute, here I will also share some information.
If you are having a dispute about Harat together then all you can do is ask the Village Head to try to deliberate or mediate you with your ex-spouse. The first thing the village chief usually does is ask you and your ex-spouse to sit down together to solve the problem. It is considered legitimate and best even if one party gets a larger share, as long as there is an agreement and willingness.
Secondly, if the village chief is unsuccessful, then you can apply to the Religious Courts or the Special Syar'iah Court in Aceh. This is in accordance with Article 37 of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage which provides that "if in the distribution of joint property there is a right dispute between husband and wife, then the settlement of the dispute shall be submitted to the Religious Court. Especially for Aceh Province completed in the Syar'iah Court.
if the problem must arrive at the Religious Court or the Syar'iah Court then there are several processes that you should do that is as follows:
• First, you must make a complaint both written and orally addressed to the Religious Court or the Syar'iah Court.
• The lawsuit is filed to the Religious Court or the Syar'iah Court located in the territory of your former Spouse or Defendant's residence law, but if your ex-spouse's residence is unknown you may be brought to a Religious Court or Syar'iah Court in your own jurisdiction .
• If the joint property contains fixed objects such as land, houses and objects belonging to fixed objects then the lawsuit shall be submitted to the Religious Court or the Syar'iah Court where the permanent object is situated. However, if such a fixed object is present in some jurisdiction then you may choose one of the jurisdictions of fixed objects but include other fixed objects.
• When you want to register usually you will be asked to pay / mentrasnfer a sum of money for the cost of the case you must pay and then get the number of cases.
• After all the above process you do then you will get the first summons usually only mediation. If mediation does not work then the trial process begins.
A little complicated is not it? of course the lawyer in front of the trial is not easy, for that I suggest you to use the services of lawyers or advocates, because for advocates the above steps have become daily food, and if have given power to advocate then you just relax just waiting for the results .
Quite a while ago from me steemian friend, if any questions please ask through comments ..