Aksi 22 Mei
Hai Steemian
Aksi 22 Mei yang dilakukan di seputaran kantor KPU dan Bawaslu adalah wujud penyampaian aspirasi atas kekecewaan rakyat terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Aksi dalam bentuk Demonstrasi ini juga boleh dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang no 9 selama berlangsung kondusif dan tertib.