TANDA KEPANGKATAN DALAM ASN
Tanda/lambang kepangkatan dalam Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Republik Indonesia, mulai Golongan I sampai dengan Golongan IV. dan segera akan diberlakukan untuk pakaian dinas PDU, PDH dan PDL.
Tanda/lambang kepangkatan dalam Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Republik Indonesia, mulai Golongan I sampai dengan Golongan IV. dan segera akan diberlakukan untuk pakaian dinas PDU, PDH dan PDL.