ISTBAT NIKAH TAHAP III ACEH UTARA
NISAM ANTARA-Sebanyak 52 pasangan warga korban konflik Aceh, menjalani itsbat nikah , Senin (17/9). Pernikahan itu, juga dijalani ulang oleh seorang kakek yang telah memiliki 11 cicit dan 31 orang cucu. Sehingga menjadi perhatian penuh masyarakat kawasan eks markas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat konflik perseteruan dengan Pemerintah RI.
Ke 52 pasangan belum memiliki buku nikah.berasal dari empat gampong yaitu Alue Dua, Alue Papuen, Seumirah dan Gampong Darussalam dari enam gampong yang ada di kecamatan itu.
Peserta itsbat nikah pun sekaligus mereka bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, KTP dan KK dalam satu hari setelah itsbat nikah berlangsung di halaman Kantor Camat Nisam Antara, Gampong Alue Dua, Kabupaten Aceh Utara.
Proses itsbat nikah langsung terjun tim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Disdukcapil Aceh Utara, Muspida Aceh Utara, muspila Kecamatan Nisam antara, Kandepag Aceh Utara, melalui KUA Nisam Antara.
Pelayanan terpadu itsbat nikah ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di Aceh Utara. Istbat itsbat pertama dan kedua telah berlangsung pada tahun 2016. ditempat yang sama.
“Ini adalah bagian dari kerja-kerja RPuK agar korban pelanggaran HAM mendapatkan akses pelayanan dasarnya pasca konflik. RPuK mencoba memfasilitasi kepentingan masyarakat korban dan pemerintah yang menginginkan ketertiban administrasi dapat terwujud”, kata Leila Juari, Sekretaris Eksekutif Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan, yang dihubungi, sekira pukul 15.05 WIB via telepon selular.
68 Tahun tak Punya buku Nikah
Sementara itu, Leila menambahkan diantara puluhan pasangan yang menjalani itsbat nikah terdapat pasangan usia lanjut yang telah menikah sejak tahun 1950. Pasangan dimaksud adalah Ishak bin Tgk Cut Ben (88 tahun) dan istrinya Latifah (83 tahun) asal Gampong Seumirah, Nisam Antara.
Kakek Ishak saat ini telah memiliki 6 orang anak, 31 cucu dan 11 cicit. Ia ingin mendapatkan buku itsbat nikah untuk keperluan naik haji yang sudah didaftarkannya sejak tahun 2013,” kata Leila.
.Pungkas Leila,selaku sekretaris Eksekutif Relawan Perempuan untuk kemanusiaan, pelayanan terpadu itsbat nikah ini dilaksanakan oleh RPuK dan Indonesia untuk Kemanusiaan melalui Program Peduli bekerjasama dengan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
@criptoku, I gave you a vote!
If you follow me, I will also follow you in return!
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.riaupos.co/189306-berita-kakek-11-cicit-dan-31--cucu-nikah-isbat.html