PELAYANAN PATEN
Peraturan yang Relevan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, atau dapat disingkat PATEN merupakan inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh kecamatan sendiri. Hingga saat ini, tidak ada dasar hukum yang mengatur secara rinci mengenai inovasi pelayanan tersebut. Meski demikian, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, termasuk kecamatan.
Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu tugas camat ... adalah melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pentingnya menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal dan pemerintah daerah wajib menerapkan SPM tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Tugas camat meliputi...melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan dan melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan juga harus memiliki standar pelayanan yang dipublikasikan sebagai jaminan kepastian bagi warga penerima pelayanan.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/26/M.PAN/2/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik perlu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan memperoleh pelayanan, rincian biaya, waktu penyelesaian, juga kesempatan bagi warga untuk mengadukan pelayanan yang tidak memuaskan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada warga untuk memperoleh pelayanan publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 7 Februari 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal. Memberikan petunjuk rinci kepada departemen/lembaga pemerintah pusat dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Maret 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah Dalam rangka meningkatkan pelayanan perijinan, pemerintah daerah membentuk badan atau kantor pelayanan perijinan terpadu, yang tugasnya adalah melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Berbagai kebijakan di atas pada dasarnya menekankan pada pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik sebagai kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan secara optimal, termasuk di dalamnya kecamatan. Apalagi mengingat posisi kecamatan sebagai garda terdepan dari pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Demikian sahabat sekalian dasar atau pedoman pelaksanaan Paten, semoga bermanfaat.