[ID]
Upaya Imigrasi Dalam Memberikan Pelayanan Publik berbasis Keterbukaan Informasi Publik Demi Terciptanya Good Governance
Keterbukaan Informasi Publik Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan
Credit "nusakini.com"
Pelayanan publik dalam masyarakat dan keterbukaan informasi publik tidak dapat dipisahkan. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang harus dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada publik.
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, dan keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Pelayanan publik yang tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi publik justru akan menjauhkan harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan itu sendiri dan justru akan dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dari pejabat Negara yang seharusnya memberikan pelayanan kepada publik. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan juga pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelayanan publik, Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Menanggapi realita yang terjadi dalam birokrasi dan masyarakat terkait Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu : Pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik seharusnya semakin memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan fungsi sebagai pelayan masyarakat apalagi setelah UU KIP ini keluar, Pemerintah semakin diawasi oleh masyarakat.
Selain itu, Masyarakat yang semakin bisa memperhatikan gerak gerik Pemerintah, sebaiknya bertindak bijak dengan berupaya mempelajari kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh birokrasi dan kemudian mencari jalan keluar serta turut berperan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepastian Pelayanan
credit "ntb.kemenkumham.go.id"
Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Pada hakekatnya Pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara dengan maksud untuk mensejahterakan masyarakat.
Pelayanan publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan resposibiltas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah), dengan ciri sebagai berikut: Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran; Sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan; Kejelasan dan kepastian (transparan), mengenai:
1) prosedur/tata cara pelayanan;
2) persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif;
3) unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan;
4) rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya; dan
5) jadwal waktu penyelesaian pelayanan;
Keterbukaan, artinya prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyeleaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta; Efisiensi, artinya:
1) persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan;
2) dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan dalam hal proses pelayanan masyarakat yang bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait;Ketepatan waktu, kriteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan; Responsif, lebih mengarah pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dilayani; Adaptif, cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang senantiasa mengalami tumbuh kembang.
Secara teoritis sedikitnya ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayanan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function).
Hal yang terpenting kemudian adalah sejauh mana pemerintah dapat mengelola fungsi-fungsi tersebut agar dapat menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah dituntut untuk menerapkan prinsip equity dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, artinya pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif.
Di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Dalam Keputusan tersebut, untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa, penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi asas-asas pelayanan sebagai berikut: Transparansi, Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti; Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas; Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat; Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi; Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: Kesederhanaan. Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan; Kejelasan. Kejelasan ini mencakup beberapa hal penting bagi masyarakat, seperti: Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran; Kepastian waktu. Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan diinformasikan kepada masyarakat; Akurasi. Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan peruntukannya; Keamanan. Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para stakeholder; Tanggungjawab. Pimpinan penyelenggaraan pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik; Kelengkapan sarana dan prasarana. Tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informasi (telematika); Kemudahan akses. Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informasitka; Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan. Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas; Kenyamanan. Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan tuang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, serta tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan yang dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima layanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima layanan. Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun2003, standar pelayanan sekurang-kurangnya harus meliputi: Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk prosedur pengaduan; Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan pelayanan; Biaya pelayanan beserta rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan; Produk pelayanan yaitu hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; Sarana dan prasarana, yaitu penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggaraan pelayanan publik; Kompetensi petugas pemberi pelayanan yang telah ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.
Terwujudnya Good Governance
!
credit "rcc.int"
Salah satu asas dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik(good governance) adalah asas keterbukaansebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).Keterbukaan dalam hal ini dimaknai sebagai wujud transparansi penyelenggaraannegara terhadap masyarakat, khususnya terkait dengan segala informasi berkaitandengan pelaksanaan pemerintahan. Untuk menunjang asas keterbukaan tersebut, makalahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraannegara dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa di era reformasi.
Good dalam good governance mengandung dua pengertian yaitu: Pertama, nilaiyang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan nilai yang dapatmeningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapaitujuan tersebut (Sedarmayanti, 2003:6).
Sarundajang (2005:152) menjelaskan bahwa tata pemerintahan yang baik ataugood governance dewasa ini sedang menjadi acuan dalam mencari perbaikanorganisasi sesuai dengan tuntutan reformasi. Tata pemerintahan yang baik merupakansebuah konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara teratur dalam ilmu politik,terutama ilmu pemerintahan dan administrasi publik. Konsep itu lahir sejalan dengankonsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat madani (civil society), partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.Sarundajang pula merumuskan bahwa istilah governance menunjukkan suatu proses dimana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyatnya.PP No. 101 Tahun 2000 menjelaskan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik,meliputi:
1. Profesionalitas, meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
2. Akuntabilitas, meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalamsegala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.
3. Transparansi, menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah danmasyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
4. Pelayanan prima, penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup prosedur yang baik, kejelasan tarif, kepastian waktu, kemudahan akses,kelengkapan sarana dan prasarana serta pelayanan yang ramah dan disiplin.
5. Demokrasi dan Partisipasi, mendorong setiap warga untuk mempergunakanhak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan,yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara langsung maupuntidak langsung
6. Efisiensi dan Efektifitas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepadamasyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimaldan bertanggung jawab.
7. Supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, mewujudkanadanya penegakkan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian,menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalammasyarakat.Menghubungkan tata pemerintahan yang baik(good governance)denganketerbukaan informasi publik buka merupakan suatu keniscayaan, karena salah satuwujud dari good governance adalah adanya transparansi guna menciptakan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat.
Menghubungkan tata pemerintahan yang baik(good governance) denganketerbukaan informasi publik bukan merupakan suatu keniscayaan, karena salah satuwujud dari good governance adalah adanya transparansi guna menciptakan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat.
Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi Akan Meciptakan Good Governance
credit "harianhaluan.com"
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, dan keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Pelayanan publik yang tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi publik justru akan menjauhkan harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan itu sendiri dan justru akan dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dari pejabat Negara yang seharusnya memberikan pelayanan kepada publik. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan profesional.
Pelayanan publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan resposibiltas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah), dengan ciri sebagai berikut: Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran; Sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan; Kejelasan dan kepastian (transparan), mengenai: 1) prosedur/tata cara pelayanan; 2) persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif; 3) unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan; 4) rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya; dan 5) jadwal waktu penyelesaian pelayanan; Keterbukaan, artinya prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyeleaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta; Efisiensi, artinya: 1) persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan; 2) dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan dalam hal proses pelayanan masyarakat yang bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait; Ketepatan waktu, kriteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan; Responsif, lebih mengarah pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dilayani; Adaptif, cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang senantiasa mengalami tumbuh kembang.
Secara teoritis sedikitnya ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayanan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function).
Hal yang terpenting kemudian adalah sejauh mana pemerintah dapat mengelola fungsi-fungsi tersebut agar dapat menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah dituntut untuk menerapkan prinsip equity dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, artinya pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif agar tercipta tata pemerintahan yang baik bagi masyarakat.
Menghubungkan tata pemerintahan yang baik(good governance) denganketerbukaan informasi publik bukan merupakan suatu keniscayaan, karena salah satuwujud dari good governance adalah adanya transparansi guna menciptakan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat.
Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Pada Imigrasi di Bidang Pelayanan
credit "seeklogo.com"
Imigrasi telah melakah pembenahan dalam bidang pelayanan sebagai contoh Imigrasi dalam pelayanan bagi WNI (pelayanan penerbitan paspor) dahulu untuk memperoleh paspor seseorang harus datang minimal tiga kali ke kantor Imigrasi, datang pertama untuk menaruh berkas, kedatangan kedua untuk melakukan pembayaran blanko paspor&biometrik, foto dan wawancara, dan kedatangan ketiga untuk mengambil buku paspornya. Saat ini pemohon paspor cukup dua kali saja datang ke Imigrasi (proses walk-in) kedatangan pertama untuk menaruh berkas, foto&wawancara dan setelah itu diberikan resi pembayaran untuk dibayarkan ke Bank pilihan pemohon. Kedatangan terakhir yaitu untuk mengambil paspornya. Bahkan dengan kemajuan teknologi permohonan paspor dapat diajukan via online, mudah bukan.
Dalam hal kemudahan, imigrasi telah memberikan informasi yang sangat jelas sebagaimana terpampang pada papan pengumuman, brosure, banner yang ada dan bila kurang jelas juga pemohon dapat bertanya langsung kepada petugas Imigrasi yang ada. Hal ini dilakukan demi memberikan kemudahan pada masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat akan pelayanan yang akan diterima di Kantor Imigrasi.
Dalam hal menjaga kepercayaan masyarakat Imigrasi juga membuka saluran pengaduan masyarakat melalu media sosial, line telepon, website bahkan Bapak Dirjen Imigrasi turun langsung memantau kualitas pelayanan yang di berikan kantor Imigrasi di daerah kepada masyarakat. Bapak Dirjen mempersilahkan masyarakat melaporkan langsung melaluli aplikasi komunikasi whatsapp, dan twitter yang langsung ditujukan langsung kepada Beliau bila ada kekurangan dalam hal pelayanan.