Indonesia mempelajari penggunaan Bitcoin dalam investasi
Meskipun Bitcoin telah dinyatakan sebagai alat pembayaran dan transaksi ilegal di negara ini, pemerintah masih mempertimbangkan penggunaan kriptocurrency sebagai instrumen investasi, kata Badan Pengawas Pasar Modal (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Menggunakan Bitcoin sebagai instrumen pembayaran dilarang, tapi bagaimana menggunakannya sebagai instrumen investasi? Apakah ini diperbolehkan atau tidak? "Kepala Bappebti Bachrul Chairi mengatakan pada hari Selasa di Jakarta, seperti dilansir kompas.com.
Sebelumnya pada hari yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus Wartowardojo mengatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi melanggar UU No. 7/2011 tentang mata uang, yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya instrumen transaksi dan pembayaran resmi di negara ini.
Agus juga mengancam akan mencabut izin penyedia jasa keuangan yang menggunakan kriptocurrency sebagai alat pembayaran dan transaksi.
Bachrul mengatakan Bappebti sedang mempelajari kemungkinan penggunaan Bitcoin sebagai instrumen investasi. Namun, dia tidak menyebutkan kapan penelitian akan selesai.
Dia menambahkan bahwa Bappebti menganggap Bitcoin sebagai komoditas. "Melalui penelitian ini, kami ingin melihat apakah Bitcoin dapat diperlakukan sebagai aset digital," katanya.
Kepala biro pengawasan dan pengembangan pasar Dharmayugo Hermansyah di Bappebti mengatakan bahwa organisasi tersebut melihat potensi besar dalam perdagangan produk Bitcoin.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tidak ada peraturan di negara tersebut yang melarang warganya untuk berinvestasi dalam kripto. "Terserah orang-orang untuk menggunakan Bitcoin sebagai instrumen investasi," dia menekankan.