Bom Bunuh Diri
Analisa pelanggaran media online dari berita Bom Kuningan.
Dari berita di atas kita dapat memahami bahwasannya salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia telah melakukan penyiaran video yang melanggar kode etik jurnalistik yang tekait dengan ledakan bom di hotel JW Marriott dan RitzCarlon Kuningan, Jakarta. Video yang di siarkan menayakan korban bunih diri secara fulgar tanpa adasensorsedikitpun itu sangat kejam dan tidak memiliki sifat manusiawi sedikitpun.
Dalam berita tersebut ini dewan pers telah melanggar aturan yang telah di tetapkan, karena telah menyiarkan video yang sadis yang bisa membuat keluarga korban semakin terpukul atas musibah yang di alaminya karena kode etik yangtelah dikeluarkan pada pasal 4 yang mengatakan bahwa”wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Dengan adanya kode etik pers ini, berarti adanya pembatasan terhadap berita yang di siarkan dan tidak sembarangan saat memuat sebuah berita dan menyiarkan video.
Dalam video tersebut ditayangkan korban dalam keadaan berdarah-darah setelah terkena ledakan bom bunuh diri yang luar biasa. Korban tersebut terluka parah dan merasakan sakit yang mendalam dan belum ada bantuan dari pihak media dari beberapa menit terjadinya ledakan bom. Dalam kode etik jurnaliistik sudah di jelaskan bahwasannya gambar luka-luka tidak boleh disorot secara dekat dengan kondisi yang tidak layak di tonton. Hal tersebut dimanfaatkan pers hadir untuk meliput ledakan tersebut dan menyiarkan pada publik tanpa di sensor.
Jika anak yang melihat tayangan yang di siaran ini sangatlah kejam dan sadis, hal tersebut akan berdampak buruk pada aspek psikologi mereka. Dewan pers telahmenjelaskan bahwa pada Pasal 4 UU Pers menentukan bahwa pers merupakan hak asasi warga negara. Sebagaimana yang telah di tetapkan seharusnya pers juga mengetahui kewajiban hak asasi yang telah di tetapkan bersama, sehingga pelanggaran kode etik pers tidak terulang kembali yang bisa membuat masyarakat resah dan dapat menjatuhkan moral bangsa Indonesia.