Korupsi
Mengambil sesuatu demi kepentingan diri sendiri atau kelompok dengan memanfaatkan jabatan disebut dengan korupsi. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan tercela karena dapat merugikan masyarakat.
Orang – orang yang melakukan perbuatan ini disebut dengan koruptor. Pada umumnya banyak sekali motif – motif yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi, seperti tuntutan ekonomi, kesempatan, dan dorongan dari pihak lain. Tindakan korupsi pun dapat tejadi di mana – mana, mulai dari tingkat terkecil, yaitu lingkungan RT hingga tingkat yang besar, yaitu lingkup pemerintahan, bahkan hingga instansi penegak hukum.
Korupsi banyak sekali macam dan bentuknya, seperti mengambil uang secara sengaja, memanipulasi dana, mencuci uang, menyuap, dan lain sebagainya. Perbuatan ini sangatlah merugikan. Oleh sebab itu, orang – orang yang terlibat korupsi akan dikenai hukuman penjara.
Namun, sayangnya hukuman yang mereka terima sangatlah kecil, antara 2 hingga 5 tahun paling lama. Hukuman ini tidak sebanding dengan hukuman mencuri ayam ataupun kayu yang dikenai hukuman kurungan hingga 8 sampai 10 tahun. Hukuman yang berbeda ini sangat tidak masuk akal, padahal tindakan mereka sama, yaitu mencuri. Perbedaan kedua tindakan ini hanya pada pelakunya saja, korupsi dilakukan oleh orang – orang kalangan atas yang memiliki kekutan, sedangkan mencuri dilakukan oeh orang kecil yang tidak ada kekuatan apapun.
Disamping itu, hukuman penjara pun nyatanya tidak membuat takut para koruptor lainnya. Hal ini bisa terlihat dari masih banyaknya orang – orang yang tertangkap. Mengapa hal ini bisa terjadi demikian ? Tentu saja karena lemahnya hukuman yang akan diterima oleh mereka. Oleh sebab itu, seharusnya tindakan korupsi dikenai hukuman yang seberat - beratnya.
Upvote and Follow Me. From Aceh, Indonesia to the world :) @aceh.wonderful
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.prbahasaindonesia.com/2015/12/inilah-2-contoh-karangan-bebas-dan.html