CAHAYA ISLAM
PERNIKAHAN MENURUT ISLAM
Inilah postingan sambungan postingan saya sebelumnya
1. Pernikahan yang di katagorikan wajib
Jika kita sudah mampu untuk melangsungkan perkawinan, namun nafsunya sudah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan maka wajiblah bagi kita untuk kawin ( menikahi seorang wanita).
2. Pernikahan hukummya sunnah
adapun bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnahlah ia kawin.
3. Pernikahan hukummya haram
Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta nafsunyapun tidak mendesak, haramlah ia kawin. Qurthuby berkata : “Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya.
4. Pernikahan hukummya makruh
Makruh kawin bagi seorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya, walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat. Juga makruh hukumnya jika karena lemah syahwat itu ia berhenti dari melakukan sesuatu ibadah atau menuntut sesuatu ilmu.
5. Perkawinan hukumnya Mubah
Bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin, maka hukumnya mubah.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://kuangoromojokerto.blogspot.com/2014/02/hukum-nikah.html