pelepasan hewan di jalan atau tempat umum
Aceh sudah menerbitkan qanun tentang penertiban hewan. qanun ini menjelaskan bahwa hewan ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Hewan hewan seperti kambing, sapi, ayam atau itik tidak boleh dilepaskan sembarangan. Sayangnya masyarakat masih saja melalukan pembiaran dengan melepas hewan sembarangan. hal ini tentu saya menggaggu ketentraman dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.