Pembunuhan dan pemerkosaan

in #aceh7 years ago (edited)

image
seputaracehBanda Aceh - Diduga seorang ayah di Aceh Besar, Provinsi Aceh, tega menyetubuhi anak kandungnya selama tahun 2017. Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut lantaran terdorong nafsu akibat ditinggal istri masuk penjara karena kasus narkoba.

Tersangka berinisial MJ (43) warga Perumahan Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Bapak tiga anak itu telah ditangkap petugas dari Polisi Sektor (Polsek) Masjid Raya, Sabtu, 10 Februari 2018.

Kapolsek Masjid Raya AKP. Agus mengatakan. Tersangka ditangkap atas laporan Ketua Rukun Tetangga (RT) Komplek Perumahan Neuhen, pada Mapolsek Masjid Raya. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka di kediamanya tanpa perlawanan. ”Korban tidak tahan lagi dengan perilaku ayahnya, maka dilaporkan pada Ketua RT dan langsung kami amankan hari itu juga,” terang Agus pada awak media, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, (8/3/18). Tersangka mengaku nekat menyetubhi anak pertamanya yang masih duduk di bangku Sekolah Tingkat Pertama (SMP) itu, lantaran terdorong nafsu karena sudah lama tidak berhubungan suami istri. Maklum, sang istri sedang menjalani masa tahanan akibat kepemilikan narkoba jenis sabu. Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan aksinya itu sejak pertengahan tahun 2017 lalu hingga sekarang. ”Sekitar pukul 2.00 WIB dini hari, tersangka masuk ke kamar korban, dan memaksa korban berhungan intim, dibawah ancaman akan dipukul, sementara adiknya yang lain sedang tidur,” ungkap Agus.

Karena sudah tidak tahan lagi, perbuatan sang ayah langsung dilaporkan pada Ketua RT setempat. “Korban sudah ada dibawah pengawasan kita, sementara ini yang disetubuhi oleh tersangka hanya satu korban, kita juga masih mendalami kasus ini,” tegas Agus.

Kepada tersangka, penyidik mengenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 23 Tahun 202 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Perppu No. 1 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. Masya Allah