Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek)
Dalam rangka menyongsong perencanaan kegiatan pembangunan desa Tahun Anggaran 2018, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pada kegiatan pengelolaan lingkungan dan Sumber Daya Alam perlu kiranya dibentuk pada setiap Gampong itu Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) desa...
Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Desa Nomor 23 Tahun 2017, tentang Penerapan TTG. Untuk memaksimalkan konsep pembentukan dan pengelolaan Posyantek yang baik nantinya, saya sebagai pelaku pemberdayaan masyarakat pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakata Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Barat Daya..berupaya melakukan berbagai diskusi dengan berbagai kalangan terkait, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Dinas Pertanian dan Dinas Terkait lainnya.
Semoga semangat untuk memberdayakan masyarakat dengan konsep yang pada prinsipnya sudah dibuat dengan sangat baik oleh para pemikir negara tercinta ini dapat terlaksana dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.