Membangun sistem KYC/AML berbasis blockchain yang kuat dimulai dengan menetapkan cakupan dan tata kelola, mengidentifikasi semua peserta, serta merumuskan aturan jelas terkait akses data, privasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa
Menentukan cakupan dan tata kelola sistem Know Your Customer/Anti-Money Laundering (KYC/AML) berbasis blockchain merupakan langkah awal yang penting. Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi semua partisipan kunci dan menciptakan kerangka aturan yang jelas untuk akses data, privasi, dan penyelesaian sengketa.
Untuk membangun sistem yang efektif, penting untuk mengidentifikasi semua pemangku kepentingan terkait yang akan berinteraksi dengan blockchain. Para partisipan ini membentuk jaringan kepercayaan dan kolaborasi. Lembaga keuangan seperti bank, koperasi kredit, dan entitas keuangan lainnya merupakan sumber utama data KYC/AML. Instansi pemerintah, termasuk Unit Investigasi Kejahatan Keuangan (FIU) dan otoritas pajak, memerlukan akses ke data ini untuk memerangi korupsi dan kejahatan keuangan. Badan regulator mengawasi lembaga keuangan, menegakkan kepatuhan terhadap undang-undang KYC/AML, menetapkan aturan, dan mengaudit kinerja sistem. Penyedia data, seperti kantor registrasi identitas nasional atau biro kredit, menyediakan layanan verifikasi identitas. Auditor pihak ketiga independen memverifikasi integritas dan kepatuhan sistem.
Setelah partisipan diidentifikasi, kerangka tata kelola harus ditetapkan untuk memastikan sistem beroperasi secara adil dan aman. Kerangka kerja ini membahas tiga area utama. Pertama, aturan akses data dan privasi menentukan siapa yang dapat mengakses jenis data tertentu dan dalam kondisi apa. Blockchain menyimpan data hash atau terenkripsi, alih-alih informasi pribadi, untuk melindungi privasi. Akses ke data terdekripsi hanya diberikan berdasarkan kebutuhan, misalnya untuk regulator yang menyelidiki transaksi mencurigakan. Langkah-langkah ini sejalan dengan peraturan seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia.
Kedua, aturan dan regulasi membentuk prinsip operasional sistem. Kontrak pintar mengotomatiskan aturan-aturan ini, misalnya, menandai transaksi di atas ambang batas tertentu atau berasal dari negara-negara berisiko tinggi. Pendekatan ini memastikan kepatuhan otomatis dan meminimalkan risiko kesalahan manusia atau manipulasi.
Ketiga, proses penyelesaian sengketa harus tersedia. Jika kontrak pintar menandai transaksi secara tidak benar atau peserta melanggar aturan, harus ada mekanisme yang telah ditentukan sebelumnya untuk menyelidiki dan menyelesaikan masalah tersebut. Dewan tata kelola, yang terdiri dari perwakilan dari organisasi yang berpartisipasi, dapat mengawasi masalah ini. Keputusan dewan harus dicatat di blockchain untuk menjaga transparansi.
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.