Johnny Plate divonis 15 tahun penjara karena korupsi pengadaan BTS 4G, sedangkan Anang Latif divonis 18 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang

in Steem SEA2 years ago

Screenshot_20231026-223923.jpg

Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, divonis 15 tahun penjara karena korupsi pengadaan BTS 4G.

Ia kedapatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp17,8 miliar, sedangkan Anang Latif, mantan Direktur Bakti Kominfo, kedapatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp5 miliar.

Jaksa menuntut Anang divonis 18 tahun penjara karena kasus korupsi dan pencucian uang.

Berapa penghasilan rakyat kita? 5 juta sebulan? Perlu 3500 bulan untuk mengumpulkan 17 miliar, itu 296 tahun! 😱

Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?

  • Follow akun Mpu.
  • Upvote dan resteem postingan Mpu.
  • Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.

Sumber dari: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231025164327-37-483666/korupsi-bts-4g-eks-menkominfo-dituntut-penjara-15-tahun

Sort:  

Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.