Evaluasi Pengawasan dan Mudahnya Lahir Kesimpulan “Nihil” |

in Steem SEA2 months ago

cc209e3b-9a01-46ab-b590-d3c0dbeb3a23.jpeg


Evaluasi pelaksanaan pemilu adalah satu bagian yang tidak terpisah dari evaluasi pelaksanaan pengawasan pemilu. Bicara tentang evaluasi pelaksanaan pengawasan pemilu, perlu juga dilihat unsur dalam pengawasan yang secara garis besar bisa meliputi; kinerja pengawas dan proses/metode/fokus pengawasan.

Dua hal ini dapat menjadi objek evaluasi. Untuk melihat kinerja pengawas pemilu, maka harus mengacu kepada sejauh mana tugas, kewajiban, dan wewenang terlaksana secara maksimal baik dalam melaksanakan pencegahan maupun dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024.

Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa antara kinerja dan proses/metode/fokus pengawasan adalah dua hal yang saling berkaitan. Hal ini dikarenakan jika kinerja merujuk kepada hasil yang dicapai/prestasi yang dicapai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengawasi pemilu. Sedangkan proses, metode, fokus dalam pelaksanaan pengawasan lebih kepada tahapan, cara, titik perhatian dalam pengawasan pemilu yang merupakan tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu.

Melihat peran dan efektivitas pengawas adhoc dalam pengawasan Pemilu 2024, maka mau tidak mau harus mengukur kinerja pengawas adhoc itu sendiri berdasarkan beban tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sudah dilekatkan, termasuk sejauh mana proses, metode, fokus pengawasan diterapkan secara efektif berfungsi mencegah dan menangani pelanggaran.

Dari evaluasi yang dilakukan menunjukkan tidak semua hasil kerja Panwaslu kelurahan/desa berjalan baik, seperti tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan, dan dari sisi substansi laporan hasil pengawasan/pengisian Form A pengawasan masih terdapat laporan hasil pengawasan Panwaslu kelurahan/desa dengan kalimat “nihil”. Selain itu, masih terdapat Form A laporan hasil pengawasn Panwaslu kelurahan/desa yang tidak detail ataupun kongkrit sehingga masih membutuhkan informasi lanjutan/pendalaman.

Mengenai adanya Panwaslu kelurahan/desa yang mengisi Form A dengan kalimat “nihil”, sepertinya itu dilatarbelakangi kesalahpahaman dalam memaknai tugas pengawasan. Bisa saja disebabkan pada asumsi “tidak ada kejadian pelanggaran yang terjadi pada saat Panwaslu kelurahan/desa melakukan pengawasan”, sehingga mengisi form hasil pengawasan dengan kalimat “nihil”.

Padahal, harusnya ada penjelasan yang logis dari mana kata “nihil” itu berasal. Hal itu menggambarkan situasi yang detail sehingga semua orang bisa menerima dan sependapat bahwa dari pengawasan yang ada, memang tidak terjadi adanya pelanggaran.

Ketidaktepatan waktu penyerahan laporan hasil pengawasan dan subtansi laporan hasil pengawasan yang belum sesuai harapan, menjadi titik perhatian dalam pelaksanaan pembinaan. Informasi tentang kinerja tersebut diperoleh setelah dilakukan evaluasi laporan hasil pengawasan.[]


Monas_05.jpg