Keuntungan Pengelolaan Zakat oleh Lembaga dan Tugas Amil |
Zakat juga bisa disalurkan kepada korban banjir, seperti yang terjadi di Aceh Utara.
Beberapa keuntungan dari pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dan yang memiliki kekuatan hukum formal antara lain: Pertama, untuk menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayar zakat. Kedua, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
Ketiga, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Keempat, untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
Model pengelolaan zakat secara produktif ini telah dicontohkan pada masa Khalifah Umar Ibn Khathab yang menyerahkan zakat berupa tiga ekor unta sekaligus kepada salah seorang mustahiq yang sudah rutin meminta zakatnya tetapi belum berubah nasibnya. Pada saat penyerahan tiga ekor unta itu, khalifah mengharapkan agar yang bersangkutan tidak datang lagi sebagai penerima zakat tetapi diharapkan khalifah sebagai pembayar zakat.
Harapan Khalifah Umar Ibn Khathab tersebut ternyata menjadi kenyataan, karena pada tahun berikutnya orang ini datang kepada Khalifah Umar Ibn Khathab bukan meminta zakat, tetapi untuk menyerahkan zakatnya.
Selama ini, peranan zakat dalam mengentaskan kemiskinan memang belum optimal. Hal tersebut disebabkan karena cara pandang semua pihak baik muzaki, pengelola dan mustahik, dalam mengelola harta zakat masih berorientasi konsumtif.
Akibatnya, harta hasil zakat tersebut habis untuk dikonsumsi tanpa berpengaruh terhadap permasalahan kemiskinan. Demi mewujudkan zakat sebagai salah satu solusi pengentasan kemiskinan maka perlu adanya perubahan cara pandang dalam pengelolaan harta zakat dari konsumtif menjadi berorientasi produktif.
Orientasi pengelolaan zakat secara produktif harus dipahami bersama-sama secara menyeluruh oleh semua masyarakat (muzaki, amil, dan mustahik). Masyarakat harus memahami tujuan dari pengelolaan zakat produktif yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
Maka sesuai dengan sifat kewajiban zakat yang ilzami-ijbari yang harus dilaksanakan dengan pasti, maka penanganan zakat harus diimplementasikan dalam suatu tugas operasional oleh suatu lembaga fungsional, yaitu badan amil zakat sebagai administrator dan manajemen zakat.
Tugas amil zakat ini meliputi tugas-tugas sebagai pemungut (kolektor), penyalur (distributor), koordinator, pengorganisasian, motivator, pengawasan dan evaluasi. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut sehingga mencapai hasil yang maksimal, efektif dan efisien serta tercapainya sasaran dan tujuan zakat maka pendayagunaannya haruslah produktif.[]
Want to grow faster on Steemit? Try www.pussteem.com – the first platform that lets you use $PUSS tokens to power up your posts. For just $0.50, you can receive $10 worth of upvotes through our curated support system.
➤ Learn more: Unlock the Power of Your Steemit Journey
➤ Step-by-step guide: How to Get Started -Video Tutorial
Join the movement – boost your visibility, earn more, and grow with Pussteem!
:globe_with_meridians: https://pussteem.com
Join with us on Discord: https://discord.gg/g4KWCtFJbk